MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, menetapkan pengusaha tenar Makassar, berinisial TA sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan kawasan manggrove di Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Iya sudah tersangka,” kata Dody, Kepala Gakkum KLHK saat dikonfirmasi via telepon. Menurut Dody, tersangka telah dipanggil namun yang bersangkutan mengaku sakit.
Meski demikian, pihaknya mendapatkan perlawanan atas penetapan tersangka oknum pengusaha ternama dari kota Makassar tersebut.
“Yang bersangkutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dan saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar,” tukas Dody.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan pengrusakan kawasan manggrove Lantebung itu telah terdaftar di SIPP PN Makassar dengan nomor registrasi perkara 14/Pid.Pra/2020/PN Mks tanggal 24 Jul 2020.
Sebelumnya kasus pembalakan liar kawasan lindung manggrove di daerah Lantebung, turut mendapat perhatian serius kalangan pegiat anti korupsi di Sulsel.
Mereka mendorong agar penegak hukum mengusut aroma korupsi dalam kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove tersebut.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan dalam kasus hutan manggrove di Lantebung, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.
“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.
Ia berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.
“Kasus hutan manggrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya keranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan. Ia mengatakan kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung sangat tepat digiring ke ranah tindak pidana korupsi.
“Sejak awal kita mendorong itu dan akan terus kami kawal hingga perusahaan perusak kawasan lindung hutan manggrove yang dimaksud bisa diseret ke ranah tipikor,” tegas Mastan.
Menurutnya, untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung tersebut, penegak hukum hanya perlu membuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan hingga unsur kerugian negara dan perekonomian negara didalamnya.
Terkait penyalahgunaan wewenang, kata dia, penegak hukum hanya perlu mencari tahu siapa-siapa pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan lindung hutan manggrove tersebut.
Setelah diketahui, langkah selanjutnya tinggal mendalami sejauh mana pihak yang memiliki kewenangan tersebut melaksanakan kewenangannya,
“Nah dalam unsur perbuatan pidana ada dua yakni unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Jika salah satu diantaranya ditemukan maka dapat diartikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Mastan.
Kemudian berikutnya terkait pembuktian unsur kerugian negara dan perekonomian negara. Dimana kata dia, dengan melihat keberadaan hutan manggrove di daerah Lantebung yang awalnya telah menelan anggaran negara baik dalam proses penanaman bibit hingga pengawasan pertumbuhannya.
“Dengan begitu kan jelas nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi hutan manggrove tersebut kabarnya masuk sebagai kawasan wisata hingga berpengaruh pada peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD),” tutur Mastan.
Dengan penguraian diatas, ia berharap penegak hukum betul-betul fokus mengarahkan kasus pembalakan liar kawasan lindung hutan manggrove di daerah Lantebung ke ranah tindak pidana korupsi.
“Unsur tipikornya cukup terpenuhi, kita optimis kasus hutan manggrove ini bisa sampai ke persidangan,” Mastan menandaskan. (*)
