Site icon Ujung Jari

Kejati Sulsel Sita Kawasan Hutan Mapongka

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (7/8) resmi menyita kawasan hutan Mapongka.

Penyitaan kawasan hutang Mapongka, terkait perkara tindak pidana dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penerbitan sertifikat di kawasan produksi terbatas Mapongka, kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

“Sangat jelas dan tegas larangan atas tindak pidana alih fungsi kawasan hutan Mapongka, selain tidak boleh diperjualbelikan, juga menduduki lahan, menggunakan, menguasai atau  melakukan transaksi tindakan hukum lain tanpa seijin penyidik Kejati atau putusan Pengadilan,” terang Ketua Tim Penyidik Kejati Alfian Bombing.

Menurut Alfian, sekitar 49 sertifikat masyarakat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kawasan hutan produksi Mapongka.

“Semua tanah bersertifikat dalam kawasan hutan disita dan dipasangi papan pengumuman bukti sita,” imbuh Alfian.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel memeriksa 50 saksi di Kejari Makale. Selanjutnya Kamis (6/8) kemarin langsung ke lapangan patok batas tanah bersertifikat. Dan Jumat (7/8) ini hari langsung menyita kawasan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Alfian, ternyata ada beberapa serifikat milik pensiunan ASN dari BPN. (agus)

Exit mobile version