Site icon Ujung Jari

Fachruddin Rangga Sebar luaskan Produk Hukum Daerah di Galesong

TAKALAR, UJUNGJARI.COM –Momentum hari ulang tahun Republik Indonesia (RI) ke 75 dijadikan spirit oleh legislator Golkar Sulsel dua periode, Fahruddin Rangga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pekerja wakil rakyat.

Pelaksanaan penyebar luasan produk hukum daerah ditempuh Fahruddin Rangga sebagaimana surat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 188/235/DPRD tertanggal 11 Agustus 2020 perihal penyampaian jadwal kegiatan penyebarluasan peraturan daerah.

Dalam pelaksanaan kali ini, Fachruddin Rangga yang juga pimpinan Banggar DPRD SulSel menyampaikan regulasi terkait Perda Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

” Penyebarluasan peraturan daerah penting untuk diketahui oleh masyarakat, mengingat perda ini merupakan regulasi yang bertujuan untuk melihat sejauhmana sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara terbuka dengan mengakomodasi tingkat partisipasi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga good governance dapat terwujud,” jelas Fahruddin Rangga, Minggu (16/8/2020) kemarin.

Rangga, begitu adik mantan Bupati Takalar ini disapa, menyampaikan pula pada hakekatnya perda ini dibuat untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dalam bentuk partisipasi, dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan daerah dengan penuh keterbukaan dan menurutnya perda ini memiliki dan mengantongi manfaat yang besar terhadap berjalannya proses pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr Burhanuddin Baharuddin yang merupakan mantan Bupati Takalar periode 2012-2017 yang hadir mengikuti kegiatan legislator partai beringin rindang menjelaskan tentang perda ini bahwa kehadiran regulasi ini merupakan sebuah informasi penting untuk diketahui oleh seluruh elemen masyarakat.

” Ada tiga azas dalam perda ini yang perlu dipahami oleh masyarakat yakni transparan, partisipasi dan akuntabel yang tentu ini semua bertujuan untuk melihat sejauhmana keterbukaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahannya,” kata Burhanuddin Baharuddin.-

Exit mobile version