GOWA, UJUNGJARI.COM — Peringatan HUT RI ke 75 tahun ini dominan dilakukan virtual. Bahkan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi para narapidana pun dominan dilakukan virtual. Kalaupun dilakukan non virtual maka yang hadir dilakukan secara perwakilan demi tidak menimbulkan banyaknya manusia berkumpul.
Seperti dilakukan di Kabupaten Gowa. Ratusan narapidana baik pada Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa maupun Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi menggelar remisi tanpa banyak orang yang hadir.
Penyerahan remisi bagi sejumlah narapidana di dua Lapas di Gowa dilakukan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Gowa Muh Rusdi, Senin (17/8/2020) siang seusai upacara virtual detik-detik Proklamasi secara nasional langsung dari Istana Negara RI.
Di Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi Gowa sebanyak 168 orang yang mendapat RU I (remisi umum satu) dan 2 orang mendapat RU II. Sedang yang mendapat remisi di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 579 narapidana yang mendapatkan RU I dan RU II sebanyak 19 orang.
Penyerahan remisi ini dilakukan Asisten I Pemkab Gowa disaksikan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Eko Suprapti Ruddhatiningsih dan Plt Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Sungguminasa Rahnianto.
Kepala Lapas Wanita Kelas IIA Bolangi Eko Suprapti Ruddhatiningsih mengatakan pemberian remisi ini dilakukan karena ada narapidana dianggap memiliki kelakuan baik selama dalam Lapas sehingga diusulkan untuk mendapatkan remisi.
” Sebanyak 168 orang napi wanita yang dapat remisi dan bermacam-macam ada yang dapat remisi empat bulan, lima bulan dan ada juga satu bulan,” kata Eko Suprapti Rudhatiningsih.
Dirinya menyebutkan tahun ini tidak ada napi yang mendapatkan remisi langsung bebas. Walaupun ada beberapa yang sudah mendapat RU II, namun harus menjalani subsider terlebih dahulu.
” Karena mereka tidak mampu membayar denda, makanya harus menjalani subsider dulu yaitu pengganti denda dengan kurungan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Gowa Muh Rusdi berharap kepada para penerima remisi untuk menjadi lebih baik jika bebas nanti dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum dan tindak pidana lainnya.
” Kita berharap yang mendapat remisi jika kembali ke masyarakat bisa menjalani kehidupan yang normal tanpa harus mengulangi perbuatannya (menjalani hukuman). Apa yang telah didapatkan di dalam pembinaan bisa diterapkan di masyarakat dan berasimilasi dan bisa berinteraksi bersama masyarakat dengan baik,” imbau Rusdi.
Salah seorang napi wanita penerima remisi bernama Emalia mengaku setelah keluar nanti siap untuk berubah menjadi lebih baik. Dirinya merupakan salah seorang napi yang mendapat RU II. Namun karena tidak mampu membayar denda, dirinya harus menjalani kurungan dua bulan sebagai pengganti.
” Rencana setelah keluar nanti akan bikin usaha kerajinan. Karena selama di dalam Lapas banyak diajarkan keterampilan seperti membuat tas dari benang sulam. Hal ini supaya saya tidak kembali lagi ke sini (Lapas),” kata Emalia.
Pemberian remisi ini dilakukan di semua Lapas di seluruh Indonesia secara virtual dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Brigjen Reinhard Silitonga yang dipusatkan di Lapas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Turut hadir dalam pemberian remisi di Kabupaten Gowa siang tadi yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa Muh Fajaruddin dan beberapa pejabat Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Kabupaten Gowa.-
