TAKALAR, UJUNGJARI-Teka teki keberadaan surat pemberhentian dari BAKN terhadap eks ASN terpidana kasus korupsi asal Pemkab Jeneponto yang kini tengah menjabat kepala bagian barang dan jasa (barjas) Sekretariat daerah Kabupaten Takalar belum terpecahkan.
Muhammad Irfan saat ini pejabat bagian barang masih menjalankan tupoksinya.
Meski sudah santer dibicarakan keberadaan surat pemberhentkan dari BAKN sudah ada ditangan Pemkab Takalar namun sejumlah pejabat terkait lingkup Pemkab Takalar yang pernah dikonfirmasi juga menampik adanya surat pemberhentian tersebut.
” Iya, santer memang dibicarakan surat pemberhentian dari BAKN sudah dikeluarkan, hanya saja secara fizik, surat tersebut tidak pernah saya lihat,”‘ Kata Kepala BPKSDM Takalar, Drs Rahmansyah Lantara, belum lama ini.
Seiring, simpang siurnya surat pemberhentian oknum pejabat eks terpidana kasus korupsi beberapa tahun lalu, sebuah informasi dari kantor Bupati Takalar menyebutkan surat pemberhentian oknum sebagai ASN ada di tangan Inspektorat Takalar.
” Surat pemberhentian ASN eks terpidana korupsi yang saat ini menjabat kepala bagian barang dan jasa ada di tangan Inspektorat, coba konfirnasi disana,” Kata sumber terpercaya tersebut.
Sementara itu, Inspektorat Takalar melalui Inspektur Pembantu II, Parawansa Rurung saat dikonfirmasi sekaitan pemberhentian ASN eks terpidana korupsi tidak bersedia memberi penjelasan mendeteil, hanya saja menurut Parawansa Rurung, yang bersangkutan pernah mendatangi Kepala Inspektorat Takalar.
” Saya sendiri belum pernah melihat surat pemberhentaan yang bersangkutan, tetapi yang kita maksud (Muh Irfan) pernah saya liat menghadap diruangan kepala Inspektorat beberap waktu lalu,” Ucap Parawansa. (Ari Irawan)
