Site icon Ujung Jari

Peradi SAI Makassar Kecam Kekerasan Advokat di Sidrap

MAKASSAR, UJUNGJARI- Sejumlah Advokat Makassar yang tergabung dalam Suara Advokat Indonesia (SAI) Makassar, perihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dialami rekan mereka yang bernama Safril Partang di Kabupaten Sidrap baru-baru ini.

Dalam rekaman video kekerasan terlihat beberapa orang melakukan pemukulan terhadap Safri di area persawahan yang diduga salah satu pelaku adalah oknum anggota Brimob setempat.

Kepada wartawan, Ketua Tim Advokasi SAI Makassar, Dr. H. Muslihin Rais, SH, MH mengatakan, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi serta menjatuhkan martabat dan kehormatan Advokat sebagai profesi officium mobile.

Dia juga mengatakan, mewakili lebih dari seratus Advokat SAI Makassar. Berdasarkan hasil gelar perkara, Senin 18 Agustus 2020 dapat diketahui anggota oknum Brimob yang turut serta melakukan tindakan kekerasan akan tetapi penyidik mau menghilangkan dari kasus ini.

“Ada juga yang seharusnya menjadi tersangka akan tetapi hanya dijadikan saksi,” kata Muslihin, Rabu (19/08/20) di Sekretariat SAI Makassar, Jl Kartini.

Ada juga menurut, Muslihin bernama Mansyur alias Ansu’e sumber masalah hanya dijadikan saksi yang harusnya dijadikan tersangka.

Sehingga itu, Advokat Peradi SAI Makassar menyatakan sikap meminta Kapolres Sidrap beserta jajaran menindak tegas, objektif dan profesional dalam penangan kasus ini. Mendesak Kapolres Sidrap segera melakukan proses hukum terhadap semua pelaku tindakan kekerasan terhadap Safri Partang.

“Kami juga minta Kapolres Sidrap melakukan tindakan keras terhadap anggota Brimob yang ikut serta dalam tindakan kekerasan terhadap rekan kami,” kata Asman Usman,SH,MH, Ketua DPC AAI Makassar.

Adapun Rachmat Sukarno, SH Ketua Advokasi Hukum dan HAM DIPO Layers Makassar juga meminta Kapolres Sidrap menempatkan para pelaku sesuai perbuatannya tanpa membeda-bedakan.

“Perlu diketahui Advokat melaksanakan tugas secara bebas dan mandiri dan dijamin oleh UU,” kata Sukarno. (*)

Exit mobile version