BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan Andi Muhammad Anwar Purnomo, SH, MH kembali melakukan sosialiasai penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2015, tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kerja bakti bersama masyarakat membuat bendungan sementara, di Desa Balong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Minggu (29/8/2020).
Turut hadir Ir. A. Makkasau sebagai narasumber, Kepala Desa Lontong, Kepala Desa Garanta, Kepala Desa Balong, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama dan masyarakat.
“Aturan yang telah dibuat pemerintah Sulawesi Selatan ini jadi kewajiban saya menyampaikan kepada masyarakat, yang kemudian akan diterapkan dan dipatuhi,” jelas Andi Aan sapaan Akrab Andi Muhammad Anwar Purnomo.
“Perda ini sangat penting buat Petani dan masyarakat yang berada di daerah pinggir sungai Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan kesejahteraan petani di Sulawesi Selatan,” jelas Putra Bungsu Bupati Bulukumba A M Sukri Sappewali.
Andi Aan menyampaikan dirinya serius mengurusi pengelolan DAS, itu terlihat usai melaksanakan sosialisasi, kita lanjutkan dengan kerja bakti di sungai.
“Sungai ini tempat bergantungnya hidup petani di tiga desa yaitu Desa, Lontong, Garanta, dan Balong untuk membuat bendungan sementara,” tegas Ketua Garda BMI Sulawesi Selatan.
Lanjut Legislator PKB ini, ealah satu aspek yang kerap kali dilupakan berkaitan dengan terjadinya banjir di suatu daerah adalah banjir. Itu sangat berkaitan erat dengan kesatuan wilayah yang disebut dengan daerah aliran sungai.
Sosialisasi yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, seperti memakai Masker guna mencegah penyebaran Covid 19. (**)
