TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD Takalar akan mengusulkan hak interplasi ke tingkat pimpinan. Sejumlah pimpinan fraksi dan anggota DPRD Takalar telah menanda tangani usulan hak interplasi tersebut.
“Sudah ada sekitar 20 anggota dewan yang bertanda tangan untuk pengusulan hak interplasi pada Bupati Takalar,” kata Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto, Selasa (9/9/2020).
Pengusulan hak interplasi ditempuh oleh DPRD Takalar lantaran sejumlah kebijakan Bupati Takalar dinilai tidak prosedural, sehingga kerap menimbulkan kegaduhan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan yang dimaksud oleh DPRD Takalar yang tidak prosedural diantaranya mutasi dan promosi jabatan, pemilihan kepala desa serentak yang tak kunjung dilaksanakan dan proses penganggaran APBD yang tidak berjalan sesuai regulasi dan aturan.
“Yang paling urgent yang ingin kami pertanyakan pada Bupati Takalar adalah masalah pengelolaan APBD yang amburadul dan polemik pengangkatan penjabat kepala desa termasuk pemecatan honorer di berbagai OPD,” ketus H Jabir Bonto.
Mantan Ketua DPRD Takalar itu menambahkan jika melihat komposisi pengusul maka hak interpelasi ini akan terwujud dan berharap dalam pekan mendatang rapat paripurna terkait hak interplasi segera terlaksana.
“Sesuai regulasi, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit tujuh orang Anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika begini, sudah memenuhi syarat dan akan kami tindak lanjuti untuk dibahas di paripurna.” tambahnya.
Sekedar diketahui, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Ari Irawan)
