GOWA, UJUNGJARI.COM — Pada Pilkada serentak 2020 ini, Kabupaten Gowa memiliki wajib pilih sebanyak 530.867 orang. Secara rinci, wajib pilih ini terdiri dari 257.940 orang wajib pilih lakilaki dan wajib pilih perempuan 272.927 orang. Para wajib pilih ini tersebar pada 167 desa/kelurahan.
Jumlah pemilih 530.867 orang ini menurut Ketua KPU Gowa Muhtar Muis saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020) siang, telah ditetapkan Rabu malam kemarin dalam oleh KPU Sulsel dan dihadiri seluruh KPU kabupaten/kota se Sulsel.
” Jumlah pemilih ini sudah ditetapkan tadi malam,” kata Muhtar Muis.
Dengan pemilih tersebut di Gowa kata Muhtar Muis, pihaknya sebagai penyelenggara menyiapkan 1.430 TPS (tempat pemungutan suara).
Sejak pendaftaran bakal calon Bupati – Wakil Bupati Gowa dibuka KPU Gowa pada 4 September lalu dan dibuka hingga 12 September lusa, Muhtar Muis mengatakan, hingga saat ini pasangan calon yang mendaftar baru satu yakni pasangan incumbent AdnanKio.
” Sampai hari ini baru satu paslon. Kami tetap membuka pendaftaran hingga 12 Spetember karena memang KPU RI melakukan perpanjangan hingga 12 September,” kata Muhtar Muis.
Ditanya soal prosentase raihan suara pemenang Pilkada nanti, Muhtar Muis menambahkan aturan perhitungannya 50 persen + 1 suara dari total suara sah. Sementara itu untuk tingkat partisipasi pemilih dikatakannya hingga 77,5 persen. (sar)
