SINJAI UJUNGJARI–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai menolak gugatan praperadilan Agus Zaenal dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan trotoar yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah di Kabupaten Sinjai, Senin (7/9/2020)
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Sinjai Rizki Heber SH, memutuskan untuk menolak semua permohonan gugatan Agus Zaenal
Kasi Pidus Kejari Sinjai, Hary Surachman yang ditemui mengatakan, pemohonan keberatan atas ditetapkannya sebagai tersangka melalui praperadilan ditolak oleh Hakim.
“Jadi salah satu dalam pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan menilai, penetapan AZ sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Hary.
Dengan demikian lanjut Hary, proses penyidikan atas kasus tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)
