MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulsel membuktikan keseriusannya memperkarakan Muswil Berkarya illegal yang pernah terlaksana di Pinrang pada akhir Agustus 2020 lalu.
Terkait keseriusan itu, sekira 50 orang kader partai besutan Tomni Soeharto atau Hutomo Mandala Putra (HMP) ‘Satu Komando’ mendatangi Pengadilan Negeri Makassar, 14 September 2020 yang dipimpin Ketua Harian DPW Sulsel H Zainuddin Kaiyum SH MM didampingi kuasa hukum Gunawan Syarifuddin SH dari kantor Pengacara Erwin Kallo & CO Jkt.
Kedatangan para kader itu dalam rangka mengawal pendaftaran gugatan Muswil Pinrang tersebut di PN Makassar.
Pendaftaran gugatan ini juga dihadiri ketua-ketua DPC se Sulsel dikoordinir Plt DPD Partai Berkarya Makassar Drs H Hamire serta simpatisan Partai Berkarya lainnya.
Kasus gugatan DPW Partai Berkarya Sulsel HMP Satu Komando telah terdaftar dengan perkara Nomor; 288 / pdt.G/2020 tertanggal 14 September.
H Zainuddin Kaiyum saat dikonfirmasi soal itu, Minggu (21/9/2020) mengatakan dengan tercatatnya perkara gugatan secara perdata tentang Muswil Pinrang maka diharapkan kubu Muchdi PR dari Beringin Karya yang dianggap illegal agar menahan diri agar tidak aktif ‘menjual’ partainya karena sudah diperkarakan.
“Berarti secara yuridis terjadi stagnan organisasi status Quo hingga ada putusan hakim yang tetap (Inkracht). Partai Berkarya Sulsel itu satu komando untuk Tommi Soeharto,” kata H Zainuddin Kaiyum kepada ujungjari.com via telepon selularnya.
H Zainuddin Kaiyum yang juga jubir soal kasus ini dan resmi diamanahkan partai menjelaskan bahwa akan menyusul gugatan pidana karena ada indikasi pemalsuan dokumen dan penyerobotan.
Hal sama dilakukan pengurus DPP di Jakarta yang memperkarakan Munaslub Partai Berkarya kubu Muchdi PR pada Juli lalu secara perdata, pidana dan PTUN-kan Menkumham.
Dalam konteks kasus muswil di Pinrang, kata H Zainuddin Kaiyum, ada sejumlah nama sebagai tergugat yakni Panpel Muswil dan pengurus DPW Beringin Karya hasil Munaslub di Jakarta.
“Muswil di Pinrang yang ilegal berdasarkan munaslub di Jakarta ilegal menghasilkan produk kepengurusan ilegal, makanya kita gugat. Kita tunggu saja proses peradilan yang akan mulai berjalan di PN Makassar pekan ini. Insya Allah sidangnya akan mulai digelar pekan ini,” ujar mantan Kepala Kantor Kominfo Kabupaten Gowa. (sar)
