Site icon Ujung Jari

KPU Larang Paslon Bawa Massa Saat Pencabutan Nomor Urut

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Sehari sebelum pencabutan nomor urut untuk keempat pasangan calon bupati dan wakil bupati, agar tidak mengerahkan massa ke kantor KPU Pangkep, Kamis (25/9).

KPU akan menerapkan sanksi tegas jika larangan ini tidak diindahkan para pasangan calon.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisioner KPU Barru Burhan saat menggelar hearing media di Warkop Siniki.

“KPU mentoleransi kepada pasangan calon bupati dan wabup  membawa maksimal 25 orang. Penerapan aturan ketat ini sebagai wujud penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi covid dengan harapan pilkada bisa sukses dengan pengetatan protokol kesehatan,” ucap Burhan.

Komisioner KPU Pangkep Syaiful Mujib yang hadir dalam hearing media mendampingi Ketua KPU menyatakan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid dengan tidak melibatkan massa dari para paslon.

“Ini juga akan berlanjut hingga masa pencoblosan. Semua TPS bersama petugasnya harus steril sesuai standar protokol kesehatan. Sebagai contoh jari pemilih tidak lagi dicelup ke dalam tempat tinta, melainkan diserap ke jari. Begitu pula dengan paku yang dipakai untuk mencoblos, harus selalu dalam keadaan steril,” pungkas Syaiful Mujib. (udi)

Exit mobile version