MAKALE, UJUNGJARI–Penyadapan hasil hutan getah pinus dalam kawasan hutan lindung di Lembang Simbuang, Kecamatan Mengkendek, seluas 451, 53 ha
ditengarai melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Penyadapan getah pinus diduga dalam wilayah UPTD KPH Saddang 1 Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dikelola langsung KPHL Unit Saddang 1 Tana Toraja, kerjasama PT Inhutani.
Suardi masyarakat setempat menyesalkan cara kerja Inhutani kolaborasi KPHL Saddang 1, mengambil keuntungan pohon pinus tanpa mengabaikan efek negatif ditimbulkan.
Penyadapan getah pinus tidak beraturan di kawasan hutan lindung Simbuang menjadi pemandangan tidak sedap warga dan masyarakat lainnya setiap hari melintas di kawasan hutan tersebut sebab merupakan poros utama dari Tana Toraja menuju Bastem Kabupaten Luwu.
Kata Suardi, keprihatinan warga Simbuang didasari banyaknya pohon pinus sudah mati karena penyadapan getah pinus tidak profesional dan proporsional.
Kekhawatiran warga disini bilamana pohon pinus menyimpan air sudah habis tidak menutup kemungkinan cadangan air habis, apalagi wilayah Simbuang hulu dari beberapa aliran sungai sumber air minum masyarakat Tana Toraja.
Demikian pula longsor dan banjir bandang sama tidak menutup kemungkinan terjadi seperti di Battang, kawasan Puncak Palopo, dan Masamba, sebut Suardi.
Kristian H.P.Lambe, anggota komisi tiga DPRD Tana Toraja desak aparat segera melakukan langkah penegakan hukum.
Sangat berbahaya jika longsor dan banjir bandang terjadi, apalagi jika membawa korban sebab banyak warga bermukin di sekitar kawasan hutan Simbuang, singkat Kristian ,(agus).
