GOWA, UJUNGJARI.COM — Upaya Polres Gowa untuk melawan aksi kejahatan jalanan kembali dilakukan dengan cara melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian berinisial ZN (27).
Buruh harian lepas yang berdomisili di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini merupakan residivis kasus pencurian pemberatan (curat) di beberapa lokasi.
ZN ditangkap di Jl Baji Ateka, Kota Makassar Jumat (25/9/2020) pukul 03.00 Wita lalu setelah sekian lama persembunyian tersangka dibidik petugas.
Dalam beraksi pelaku ZN berkendara sepeda motor. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari rumah sebagai targetnya dengan keliling siang maupun malam hari.
“Setelah pelaku memastikan sasaran aman dan tidak berpenghuni kemudian pelaku mencungkil pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng. Ada dua laporan pencurian yang diterima Polres Gowa atas kasus pencurian yang dilakukan tersangka ZN. Dani kini, tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Gowa. Sasaran aksi tersangka yakni wilayah Kecamatan Pallangga dan Barombong dan diduga masih ada puluhan TKP lain yang menjadi aksi kejahatan yang dilakukan yang saat ini masih terus kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat merilis kasus curat ini di halaman Mako Polres Gowa, Senin (28/9/2020) siang.
Dijelaskan AKP Jufri Natsir, laporan kasus ini ditangani Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Barombong. Dua unit ini melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl Baji Ateka Makassar.
“Saat anggota tiba di TKP tersangka mengetahui keberadaan anggota kemudian kembali melarikan diri menggunakan sepeda motornya dan Tim Anti Bandit pun melakukan pengejaran. Tersangka terus melarikan diri sehingga anggota melepaskan tembakan secara terukur. Tembakan peringatan ini yang menyebabkan tersangka terjatuh,” ungkap AKP Jufri Natsir mengisahkan kronologis penangkapan ZN.
Saat itu kata Kasat Reskrim, pelaku melakukan perlawanan juga dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota.
“Makanya anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa,” papar Kasat Reskrim Polres Gowa.
Dari hasil interogasi pelaku beraksi setelah menemukan target kemudian melakukan aksi dengan cara merusak pintu rumah korbannya menggunakan dua buah obeng.
“Barang curian yang diambilnya kemudian disimpan dirumahnya,” jelas AKP Jufri Natsir.
Dari penangkapan ZN ini, Tim Anti Bandit mengamankan satu unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tandas AKP Jufri Natsir. (sar)
