GOWA, UJUNGJARI.COM — Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan, saat ini sudah ada temuan pelanggaran Pilkada yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu dikatakan usai menggelar deklarasi dan penandatanganan pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 oleh paslon di Dewi Sri Resto dan Fishing, Kecamatan Somba Opu, Rabu (7/10/2020) siang.
Kepada sejumlah media, Samsuar mengatakan bahwa ada empat orang ASN (Aparatur Sipil Negara) terjaring dan kini sedang berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Namun dua orang diantaranya sudah ada putusan dari KSAN sementara dua lainnya masih menunggu putusan.
Samsuar membeberkan bahwa pelanggaraan empat oknum ASN ini adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) sebelum waktunya dan bukan pada titiknya.
“Jadi ada empat ASN kita sudah proses, dua orang sudah ada putusan dan dua lagi masih menunggu putusan dari KASN. Ada satu ASN sebelum pendaftaran bakal paslon masuk kategori kampanye di tempat ibadah, ada satu lagi yang berkomentar di medsos terkait kolom kosong dan mendiskreditkan satu calon,” ujarnya.
“Ada juga satu kita temukan memasang APK sebelum waktunya dan bukan pada titiknya, sementara KPU sendiri belum mengeluarkan APK resmi,” jelas Samsuar. (sar)
