Site icon Ujung Jari

DKPP Proses Lima Laporan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan Sulsel masuk dalam lima provinsi dengan tingkat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tertinggi di Indonesia.

“Jumlah pelanggaran sebanyak 12 perkara dengan presentasi 9,3 persen. Di urutan pertama, ada Papua 42 perkara (32,6 persen), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan masing-masing 26 perkara (20,1 persen) dan Jawa Barat 23 perkara (17,3 persen),” ungkap anggota DKPP RI, Ida Budhiati, saat kegiatan bertajuk ‘Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Senin (12/110) malam.

Data tersebut merupakan hasil akumulasi laporan yang masuk ke DKPP saat pilkada 2018 lalu.

Dia melanjutkan, sejauh ini, DKPP juga sudah memeriksa perkara di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Wajo, Tana Toraja, dan Jeneponto. Jumlah kasus keseluruhan baru bisa dilumumkan di akhir tahun.

“Tahun 2018 di Provinsi Sulsel, ada perkara di Kabupaten Pinrang, Toraja, Sidrap, Palopo, Makassar, Sinjai, Bantaeng, Pare-pare,” katanya.

Kendati demikian, tambah dia,
tingginya pelanggaran di suatu daerah, tidak bisa serta merta disimbolkan bahwa penyelenggara di sana tidak bagus semua. Karena masalah pemilu ada satu daerah dipengaruhi oleh kultur masyarakatnya.

“Masyarakatnya itu ada yang sangat dinamis seperti dari Sulawesi atau Sumatera Utara. Jadi kultur masyarkat akan mempengaruhi dinamika pilkada di suatu daerah,” kata Ida.

Dia menyebutkan secara lebih luas bahwa dari 237 perkara di tahun 2018 secara nasional, presentase terbesar untuk prinsip etika yang dilanggar adalah prinsip profesional yakni mengenai komitmen kerja dan pelanggaran asas prinsip kemandirian.

“Sebagai penyelenggara pemilu kan mereka dituntut paham aturan main karena mereka kan rujukan aturan pemilu,” kata Ida lagi.

Senada dengan Ida, Tenaga Ahli DKPP, Ferry Faturokhman, juga mengatakan bahwa meskipun tingkat pelanggaran penyelanggaraan pilkada di Sulsel relatif tinggi, tapi itu tidak menandakan bahwa penyelanggara pemilu di Sulsel buruk.

Justru dalam perspektif lain, lanjutnya, kesadaran kultur demokrasi di Sulsel lebih terbangun daripada daerah lain yang misalnya menerima begitu saja. Hal ini dinilainya menjadi cek and balance yang baik antara penyelenggaran pemilu dengan peserta pemiliu beserta masyarakat.

“Ini kan jadi indikator juga bahwa demokrasi sudah terbuka dan dimanfaatkan dengan baik tahapan-tahapan yang disiapkan oleh negara dengan baik. Dan Sulsel mengandalkan itu,” kata Ferry.

Sementara itu, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP untuk Sulsel, Gustiana A Kambo, menjelaskan kedudukan penyelanggara pemilu atau pilkada yang dalam hal ini adalah KPU dan Bawaslu. Dia menyebut kedudukan ini sebagai posisi terhormat.

Ketika kewenangan terhormat itu dicederai oleh mereka sendiri dengan tindakan dan prilaku yang tidak sesuai aturan, kata Gustiana, maka sebenarnya mereka sedang mencederai fungsi dan tanggung jawab sebagai pemegang kendali dalam demokrasi. Bukan itu saja, mereka juga turut mencederai lembaga dia sebagai pemegang kewenangan secara teknis dalam proses-proses pemilu.

“DKPP itu bagaimana mengantar penyelenggara pemilu agar bekerja berintegritas dan berkualitas. Kami juga kemarin sudah melakukan beberapa kerja sama dengan KPU. Tadi juga sudah membicarakan dengan ketua KPU Sulsel dan Bawaslu,” kata Gustiana. (*)

Exit mobile version