Site icon Ujung Jari

Buron Delapan Tahun, Terpidana Kasus Proyek PAP ATR/BPN Ditangkap

BARRU,UJUNGJARI–Hampir 8 tahun Tuppu Darman jadi buronan Jaksa. Tetapi upaya persembunyian  terpidana ini berakhir ditangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Barru yang berhasil menangkapnya, Rabu(18/11) disalah satu tempat yang belum disebut tim Jaksa .

Buronan yang sudah berstatus terpidana ini merupakan Penanggungjawab Pelaksana Proyek Penataan Administrasi Pertanahan( PAP) 2007. Dia ditangkap tim TABUR (tangkap buron) gabungan  dari Kejaksaan Negeri Barru dan  Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Tim Kejaksaan melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni Putusan Mahkamah Agung No. 250 K/Pid.Sus/2011 tanggal 13 Juni 2012 atas nama terpidana Tuppu Darman, SH. MH Bin Jaharing. 

Dalam kasus yang menjeratnya. Terpidana ini, kata Humas Kejaksaan Negeri Barru, Rian Ardiansyah merupakan penanggungjawab Bidang pembuatan sertifikat dalam proyek PAP tahun 2007 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penataan Administrasi Pertanahan (PAP) Kabupaten Barru tanggal 03 Januari 2007. 

“Terpidana telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek PAP dan atas putusan MA tersebut, terpidana semestinya telah menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.dan denda Rp 50.000.000,” pungkas Rian. ( Udi)

Exit mobile version