MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara, ST, SH, menggelar sosialisasi perda dan penyebarluasan informasi dan produk hukum kepasa masyarakat.
Sosialisasi perda nomor: 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak angkatan ketiga itu digelar di Hotel Dalton Sudiang, Makassar, Sabtu (5/12/2020).
Hadir sebagai narasumber Kepala
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Tenri A. Palallo, dan staf ahli DPRD Kota Makassar, DR. Zainuddin Djaka.
Abdi Asmara mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta berbagai pihak yang terkait agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda nomor 5 Tahun 2018.
“Perda perlindungan anak ini dipandang penting mengingat anak merupakan penerus keberlangsungan daerah yang harus diupayakan pemenuhan kebutuhan dasar hidupnya, dihindarkan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, serta terindungi kesempatanya untuk tumbuh dan berkembang,” jelas anggota dewan fraksi Demokrat dari daerah pemilihan kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea ini.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Tenri A. Palallo, menjelasakan bahwa banyak sekali kasus kasus yang menyangkut perlindungan anak. (drw)
