MAKALE, UJUNGJARI.COM — Tim hukun Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeq (The-Za) pemenang Pilkada Tana Toraja (9/12) lalu, Frans Lading, SH, angkat bicara terkait ASN yang mengkampanyekan petahana Nivi harus di bui karena terbukti bersalah.
Frans Lading, Jumat (1/1) kepada Ujungjari.com menjelaskan, putusan bagi pelanggar UU Pilkada di Tana Toraja membuktikan bahwa Gakumdu sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kami apresiasi kinerja Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Tana Toraja yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Putusan PN Makale terhadap pelanggar hukum Pilkada ASN memang menyakitkan, sebab harus masuk bui,” kata Frans Lading.
Meski begitu, lanjut Frans, kita harus mengambil hikmahnya, kuta ambil nilai positifnya bahwa didalam berpolitik harus mengikuti aturan, sebagai pedoman berpolitik, jangan melanggar.
Apalagi sudah ada pejabat eselon juga terkena sanksi indisipliner dari KASN. Ini contoh bagi ASN, tidak boleh terlibat politik praktis.
“Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di kontestasi politik Pilkada Tana Toraja kedepannya. Ini warning bagi kita semua, bahwa berpolitik harus taat aturan, jangan coba-coba melanggar sebab pasti berurusan dengan hukum,” pungkas Frans. (agus)
