MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Bos PT Inti Kakao Utama (IKU) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia dilapor ke Polda Sulsel, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap pemborong pekerjaan gedung perkantoran pada PT IKU, di KIMA 8 Kavling SS 21 Kecmatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Persoalan ini telah dilaporkan Andi Lailul Akram, ST, selaku pemborong pekerjaan gedung perkantoran PT IKU ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan: LPB/224/VI/2019/SPKT Tanggal 20 Juni 2019 Tentang dugaan telah terjadi TP Penipuan Pasal 378 KUHAPidana.
Pelapor mengadukan ke polisi, karena uang sisah pembayaran pekerjaan gedung perkantoran pada perusahaan tersebut, Rp430 juta plus sisah uang pekerjaan tambahan Rp250 juta, belum juga dibayarkan. Dan itu sudah 2 tahun lamanya, namun sampai saat ini belum juga dibayarkan.
“Saya ini dibodohi dan ditipu sama mereka. Saya ini sudah cukup sabar menunggu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Makanya saya laporkan persoalan ini ke polisi,” kata Andi Lailul kepada media ini, Salasa (12/1/2021).
Lailul menjelaskan, bahwa sesuai SPK pekerjaan gedung perkantoran PT Inti Kakao Utama, sebesar Rp4,3 miliar. Sistem pembayaran dilakukan bertahap atau 6 kali pembayaran. Hanya saja, pembayaran ke-6 Rp430 juta belum dibayarakan. Ironisnya, kata Lailul, pekerjaan sudah 100 persen dan sudah diserahkan, tapi pembayaran terakhir belum dibayarakan.
“Bukan hanya Rp430 juta. Masih ada uang tambahan pekerjaan Rp250 juta bulum dibayarkan ke kami,” pungkasnya.
Sementara Lawyer PT IKU, Ashar, yang dikonfirmasi enggan memberi penejalan terkait hal tersebut. Dia hanya meminta kepada media ini untuk memuat berita yang berimbang dan proporsional. “Apakah sudah dibaca dan dipelajari laporannya. Berita itu harus berimbang dan dimuat utuh,” kata Ashar via Watssap, Rabu (13/1). (drw)
