Site icon Ujung Jari

Pemecatan Kepala Lingkungan dan Ketua RT Terancam Dianulir

BARRU, UJUNGJARI.COM — Inisiatif Lurah Palanro Imunirah, memecat dua kepala lingkungan, 7 Ketua RT, 13  Kader Posyandu dan 1 staf kelurahan bakal berbuntut panjang dan berpotensi dianulir Pemkab Barru.

Pemkab Barru akan mengevaluasi seluruh SK staf ditiga kelurahan di kecamatan Mallusetasi (Kelurahan Palanro, Mallawa dan Bojo Baru).

Hal ini dikatakan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Barru, Abustan, AB saat dikonfirmasi Rabu(20/1) di kantor Pemkab Barru.

Evaluasi sejumlah Staf dibawa jabatan Lurah akan segera diverifikasi menyusul adanya Permendagri yang baru dan penegakan Perbup.

“Kita awali dulu dengan proses verifikasi dokumen seperti SK kepala Lingkungan, ketua RT, staf kelurahan yang selama ini ditandatangani oleh Lurah. Hal itu akan diperiksa karena ada yang masa berlaku SK nya hanya satu tahun. Makanya kita akan hadirkan ketiga Lurah di Mallusetasi bersama Camat dan seluruh staf. Termasuk yang telah diberhentikan oleh Lurah Palanro,” beber Abustan.

Semua SK staf Kelurahan, lanjut Abustan, bahwa berdasarkan  Permendagri yang baru harus ditanda tangani Bupati dan bukan lagi Lurah yamg bertanda tangan.

“Jadi termasuk aparat Kelurahan yang dipecat bisa saja dikembalikan ke posisi jabatannya, apabila dari hasil evaluasi itu memungkinkan kembali sesuai aturan dari Permendagri. Tetapi semua sangat tergantung dari hasil verifikasi,” pungkasnya.  (Udi)

Exit mobile version