PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid, dan Wabup Syahban Sammana tidak bisa lagi disuntik vaksin sinovac, karena keduanya sudah pernah terkonfirmasi covid-19. Begitu pula dengan Plh Sekda Irdas dinilai tidak bersyarat divaksinasi.
Padahal Pemkab Pangkep akan melaksanakan pencanangan vaksin Covid-19, Selasa (2/2) yang dipusatkan di Puskesmas Bungoro.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas kepala Dinas Kesehatan Pangkep, Hj. Nurliah Sanusi, Senin (1/2).
“Kita sudah jadwalkan tanggal 2 Februari 2021 untuk dilakukan pencanangan vaksin Covid-19. Insya Allah kegiatan ini dilaksanakan di Puskesmas Bungoro,” ujar dokter Nurliah.
Dijelaskan Nurliah bahwa dalam pencanangan awal ini, akan divaksin 10 pejabat. Diantara 10 orang pejabat yang akan divaksinasi yakni Dandim 1421 Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo, Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo serta sejumlah pimpinan OPD.
“Dihari pencanangan seharusnya Bupati Pangkep, yang pertama disuntik vaksin, akan tetapi karena sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga tidak lagi bersyarat untuk divaksin,” jelasnya.
Selain bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid, wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dan juga Plh Sekda Pangkep Irdas, tidak bersyarat untuk vaksinasi.
Ditambahkan Nurliah, vaksinasi tahap pertama ini juga akan menyasar para tenaga kesehatan. Tetapi nakes yang pernah terpapar juga tidak lagi akan divaksin karena dinilai sudah terbentuk anti bodinya.
“Proses penyuntikan vaksin ini akan dilakukan oleh tenaga vaksinator yang telah dilatih sebelumnya,” ujar Nurliah. (Udi)
