Site icon Ujung Jari

LKBHMI Makassar Dukung Mabes Polri Percepat Proses Hukum Abu Janda

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, mendukung Mabes Polri untuk mempercepat proses hukum Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.

“Setelah mengamati serta memperhatikan postingan-postingan Abu Janda dibeberapa sosial media termasuk Instagram terkesan ingin memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI. Kami menyadari bahwa Abu Janda paham dengan maksud dan tujuan hak kebebasan berpendapat dimuka umum dan mengunakan dalil pada pasal 28E ayat 3 dalam Undang-undang dasar 1945, tetapi apa yang dilakukan oleh Abu Janda sangat tidak mencerminkan sikap kedewasaan berbangsa dan bernegara,” ujar Direktur LKBHMI Cabang Makassar Juhardi Joe,SH.

Sebut saja salah satu pernyataan yang mengatakan Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dan lain-lain.

“Dan itu memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pakai kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak-injak kearifan lokal,” pungkasnya.

Tentu pernyataan seperti itu, lanjut Juhardi, bertentangan dengan maksud dan tujuan pasal 28E ayat 3 UUD 1945 sehingga sangat mungkin memiliki potensi besar menimbulkan konflik antar golongan sehingga.

Oleh karna itu, Kemeninfo mesti bersikap tegas lebih baik memblokir akun media sosial Permadi Arya (Abu Janda), karena dinilai tidak berfaedah dan diduga telah melanggar ketentuan hukum termasuk undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Juhardi mengapresiasi proses Kriminal Justice Sistem yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindak lanjuti laporan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021 serta surat panggilan tertanggal 1 Februari yang ditujukan kepada Permadi Arya (Abu Janda) sudah dipenuhi.

Juhardi Joe, S.H berharap dan sangat mendukung langka Mabes Polri ketika penahanan kepada Abu Janda segera dilakukan serta mempercepat proses hukum sampai ke pengadilan demi tercapainya suatu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. (Rilis)

Exit mobile version