GOWA, UJUNGJARI.COM — Operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan Pemkab Gowa bersama Forkopimda selama enam hari mulai 3-8 Februari 2021 telah usai.
Dari pelaksanaan operasi prokes tersebut, Tim Khusus Operasi Prokes berhasil mengumpulkan dan menyetor ke kas daerah sebesar Rp 15.650.000 yang merupakan dana sanksi denda dari para pelanggar prokes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro, Selasa (9/2/2021) siang kemarin.
Dikatakan Alimuddin, dari pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan Pemkab Gowa bersama jajaran Forkopimda ini telah mengumpulkan dana sanksi denda dari penerapan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
” Iya, total dana denda terkumpul dari pelaksanaan operasi yustisi ini sebesar Rp 15.650.000. Sanksi denda ini beras dari 154 pelanggar yang terjaring selama enam hari operasi yustisi dilaksanakan. Dama kumpulan denda hasil operasi yustisi ini langsung kami setorkan ke kas daerah,” jelas Alimuddin di ruang kerjanya.
Dijelaskan Kepala Satpol PP, uang denda yang diperoleh tersebut masing-masing secara rinci yakni operasi yustisi hari pertama mengumpul Rp 3,8 juta hari kedua Rp 3 juta, hari ketiga Rp 2,9 juta, hari keempat Rp 4,25 juta dan hari kelima sisa Rp 1,7 juta.
Dikatakan Alimuddin, denda uang sebagai konsekwensi penegakan Perda Wajib Masker ini masing-masing berasal dari sanksi tilang dari para pelanggar yakni Rp 100 ribu untuk pelanggar kalangan masyarakat umum, Rp 150 ribu kalangan ASN/aparat, Rp 200 ribu untuk kalangan pelaku usaha (khusus pelaku usaha sanksi bisa sampai pada pencabutan izin tempat usaha).
Secara detil, pelanggaran yang terjaring operasi yustisi dengan sasaran operasi yakni jalanan umum, pasar, rumah makan/warkop/cafe, tempat ibadah. Selain dikenai sanksi denda, ada juga pelanggar dikenai sanksi sosial maupun menjalani rapid/swab antigen maupun PCR.
” Jadi selama operasi yustisi dilakukan mulai hari pertama hingga hari terakhir Senin (8/2/2021) kemarin tercatat para pelanggar yakni 154 orang (150 masyarakat umum 2 orang ASN/aparat dan 2 orang pelaku usaha). Untuk masyarakat umum itu kena denda Rp 100 ribu per orang, ASN yang melanggar adalah guru yang didenda Rp 150 ribu per orang dan untuk pelaku usaha didenda Rp 200 ribu masing-masing RM Pak Tjomot di Jl Sultan Hasanuddin dan salah satu rumah makan di poros Bontoramba Kecamatan Somba Opu,” papar Kepala Satpol PP Gowa.
Pelaksanaan operasi yustisi ini tambah dia dilakukan dengan empat tim. Tim A dikoordinir Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid, Tim B dikoordinir Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Tim C dikoordinir Pasi Intel Kodim 1409 Kapten Inf Syaiful dan Tim D dikoordinir Kepala Kemenag Gowa Adliah.
Terpisah Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto yang dikonfirmasi mengatakan pelaksanaan operasi yustisi memang sudah selesai namun bukan berarti pengawasan terhadap kedisiplinan masyarakat terhadap prokes juga berhenti.
” Selama masa pandemi masih ada, pengawasan kedisiplinan prokes kepada masyarakat terus dilakukan. Karena itu, masyarakat jangan abai. Mari kita disiplin 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) karena inilah cara paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Masyarakat harus saling mengingatkan agar patuhi prokes. Orangtua harus ingatkan anak-anaknya untuk selalu pakai masker dan menjalankan prokes,” imbau Kapolres Gowa.
Pengawasan lanjutan penerapan prokes akan dipusatkan pada tempat-tempat keramaian atau publik servis seperti lapangan atau taman Sultan Hasanuddin di Jl Tumanurung, Jl Andi Mallombasang, Jl KH Wahid Hasyim dan lainnya, termasuk tempat ibadah seperti masjid dan gereja.
Untuk kategori pelanggar yang paling banyak terjaring adalah usia remaja. Sementara usia dewasa sangat kurang apalagi yang usia di atas 40 tahun.-