Site icon Ujung Jari

Satres Narkoba Polres Toraja Utara Amankan Empat Pengedar Sabu

RANTEPAO, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Selasa (16/2) menggelar pres rilis penangkapan empat pelaku tindak pidana narkoba.

Wakapolres Kompol Urbanus Mangambe, didampingi Kasat Narkoba IPDA Ahmad B.Tangko, dan Kasubag Humas IPDA Agus Martopo, dalam keterangannya bahwa sesuai laporan polisi nomor: LPA/62/I/2021/KASPKT Res Torut tanggal 13 Januari Tahun 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LPA/03/II/2021/KA SPKT Res Torut tanggal 10 Februari Tahun 2021, Satuan Narkoba Polres Toraja Utara telah mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkoba.

Ke empat tersangka berinisial FA (22), MT (22), T (32) AP (17), ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga jika FA dan MTL kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jl. Pahlawan Rantepao.

Ditangan kedua pelaku FA dan MTL petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,60 gram.

“Penangkapan kedua tersangka setelah dikembangangkan, petugas kemudian mengejar dua pelaku lain, AP sebagai kurir, dan T pemilih barang haram tersebut,” tutur Urbanus.

Diakui Urbanus para tersangka diancam pidana sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti diamankan sabu 0,60 gram, 2 unit sepeda motor Yamaha Lexi, dan Yamaha MX King, 3 HP Nokia, Oppo, Vivo, dan uang tunai  Rp 850.000 hasil transaksi sabu.  (agus)

Exit mobile version