Site icon Ujung Jari

Terkait Kasus PT Axelle Jaya, Frans: Langkah Kejari Sudah Benar

MAKALE, UJUNGJARI.COM — Uang rampasan dari PT Axelle Jaya senilai Rp3.586.388.349,60, yang disetor Kejari Tana Toraja ke kas negara menuai beragam pendapat.

Seperti yang dilontarkan praktisi hukum Frans Lading, SH, MH. Ia berpendapat bahwa kejaksaan menyetor uang hasil sitaan ke kas negara itu adalah hasil tindak pidana UU perbankan.

Meskipun sejumlah kalangan menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makale menyatakan barang bukti perkara PT Axelle, tidak dapat dikembalikan ke korban, sebab terkait kasus pidana sesuai pasal 46 UU perbankan.

Menurut Frans Lading, pendapat
majelis hakim bahwa barang bukti disita kasus dari PT Axelle merupakan barang diperoleh berdasarkan hasil kejahatan tindak pidana.

Di lain pihak, nasabah korban PT Axelle jumlahnya mencapai ribuan. Mereka pun berharap hartanya dapat kembali.

Dijelaskan Frans Lading, jika korban kasus hanya satu orang dan terbukti bahwa barang yang disita adalah miliknya di persidangan, maka barang-barang tersebut dapat dikembalikan ke orang yang bersangkutan.

“Dalam kasus PT Axelle tidak satupun nasabah korban dihadirkan di persidangan dari ribuan korban, uang yang disetor juga berapa, lewat agen siapa, buktinya mana, tidak ada yang menunjukkan hal itu,” kata Frans.

“Saksinya siapa yang didatangkan? Seandainya jelas diserahkan ke siapa, korbannya mana, dan bagaimana cara membaginya. Siapa yang berani mengatasnamakan kelompok, itu sama sekali tidak jelas,” pungkasnya.

Dengan beragamnya opini dan komentar dari barang sitaan itu di rampas oleh negara, tentu karena didasari pasal 39 KUH Pidana. Bunyinya, barang  kepunyaan terpidana diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

Demikian pula pemidanaan karena kejahatan tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.

Kemudian Kejari Makale disoroti karena eksekusi putusan Pengadilan. “Menurut saya kurang elok, ketika menyalahkan Kejaksaan, mereka hanya sebagai eksekutor atas putusan inkra,” ketusnya.

Frans menilai, Kejari Tana Toraja tidak mungkin berani melakukan upaya-upaya hukum diluar dari amanat putusan.

“Putusan itu amanat UU yang harus dilaksanakan, harusnya korban bersatu melakukan upaya hukum, misalnya menggugat para pelaku yang sudah dinyatakan bersalah terhadap perkara ini, jangan kaku,” tutur Frans Lading. (agus)

Exit mobile version