TAKALAR, UJUNGJARI-Kendati pemberhentian Kepala bagian ULP, Muhammad Irfan telah dikelurkan oleh badan kepegawaian negara tertanggal 8 Mei 2020 belum ditindak lanjuti oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga dengan demikian Muhammad Irfan masih bebas melakoni hidupnya dengan baik bersama pemkab Takalar.
Meski demikian, eksistensi Muhammad Irfan mengarungi kehidupan didaerah ini kembali uring uringan setelah diketahui kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa nomor induk pegawai (NIP) akan menjadi rujukan tim penyidik polres Takalar melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan akan ditempuh tim penyidik Polres Takalar terhadap diri Muhammad Irfan dan sejumlah pihak terlapor dalam rangka menindak lanjuti laporan dari ketua lembaga bangun desa Sulawesi (lambusi) Nixon Sadli Karma.
” Laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen negara yang saya layangkan beberapa waktu lalu kepolres Takalar telah mendapat respon, semoga tim penyidik dapat sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut,” Kata Nixon Sadli Karma, Senin (8/3/2020).
Bergulirnya agenda pemeriksaan terhadap diri Muhammad Irfan juga dibenarkan oleh salah satu tim penyidik polres Takalar dan mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.
” Berkas kasus yang diduga melibatkan salah satu oknum pejabat Takalar sudah ada dimeja penyidik dan akan melakukan pemanggilan pada pihak yang terlibat berdasarkan standar operasional prosedur,” Terang Iptu Novy Arief Kurniawan. (Ari Irawan)
