Site icon Ujung Jari

Penagih Retribusi Sampah Telkomas Diamankan Polisi

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang pemuda, warga jalan Teluk Bayur Dalam No 32 A kelurahan Maccini Sombala, kecamatan Tamalate, Kota Makassar, digelandang ke Mapolsek Biringkanaya, Sabtu (20/3/2021).

Dia adalah Jemi Saputra (28), ia diamankan oleh anggota Polsek Biringkanaya, lantaran kerap memungut retribusi sampah dan memalak uang keamanan kepada warga Telkomas, kelurahan Berua, secara ilegal.

Pelaku melancarkan aksinya sudah beberapa bulan di perumahan Telkomas. Dia mengaku staf pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar. Bahkan pelaku mengantongi stempel dan kwitansi penagihan retribusi sampah cap DLH.

Warga Telkomas menyebut bahwa, pelaku dilaporkan ke polisi, karena diduga melakukan penipuan. Modusnya, pelaku turun menagih retribusi sampah dan uang keamanan kepada warga secara ilegal alias tidak resmi.

Dia mengatasnamakan pegawai DLH Makassar untuk menarik retribusi sampah dan uang keamanan.

“Kami curiga saja, makanya kami laporkan ke Polisi. Ternyata benar dia petugas kebersihan abal-abal,” kata salah seorang warga Telkomas.

Saat ini pelaku Jemi Saputra diamankan di Mapolsek Biringkanaya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah stempel DLH dan 1 lembar kwitansi retribusi sampah.

Camat Biringkanaya, Dr. H. Andi Syahrum, SS, SE, MSi, yang dikonfirmasi, Minggu pagi tadi, membenarkan jika seorang pemuda yang mengaku petugas DLH sudah diamankan di Polsek Biringkanaya.

“Info dari warga, pelaku sudah lima bulan melancarkan aksinya. Dia mengaku petugas kebersihan dari DLH. Dia punya stempel DLH dan kwitansi. Tapi ternyata semua itu akal akalan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Camat Andi Syahrum.

“Pelaku sekarang ditahan di Polsek Biringkanaya,” ketusnya. (**)

Exit mobile version