PAREPARE,UJUNGJARI.COM–Dinas tenaga kerja kota parepare telah menghadirkan Sisitim Informasi Ketenagakerjaan bagi pencari kerja di Kota Parepare. Dan ini mereka tak perlu repot-repot ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan pula kartu Antar Kerja (AK.1).
Saat ini telah hadir Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang aplikasinya dapat didownload di Playstore smartphone.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman, menjelaskan, Sisnaker adalah platform sistem pelayanan ketenagakerjaan berbasis online untuk menyikapi tuntutan perubahan dunia yang mengarah pada otomatisasi dan digitalisasi.
Saya kira masyarakat, khususnya para pencari kerja wajib mengetahui informasi ini. Aplikasinya sangat bagus dan sangat memudahkan serta komunikatif,” Jelas La Ode, Kamis, 8 April 2021.
Melalui aplikasi Sisnaker kata La Ode, perusahaan penyedia pekerjaan juga dapat segera mengetahui keahlian calon pekerja. Sebaliknya, para pencari kerja bisa mendapatkan informasi perusahaan mana saja yang membutuhkan pekerja atau keahlian mereka.
“Aplikasi ini menghubungkan kebutuhan dan layanan secara digital antara regulator atau pemerintah, pencari kerja dan pemberi kerja atau perusahaan. Jadi semacam 3 In 1. Ini adalah solusi dalam menghadapi pandemic Covid-19 di sector ketenagakerjaan,” ujar La Ode.
Sistem ini kata La Ode bersifat interkoneksitas dan digunakan di tingkat pusat maupun daerah. Ada 12 layanan teknis ketenagakerjaan, antara lain layanan pelatihan kerja, layanan pemagangan, layanan penggunaan tenaga kerja asing dan layanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Terpisah, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Martini Yahya, menjelaskan, untuk mengakses aplikasi Sisnaker, masyarakat cukup mendownload melalui Playstore di android, dan selanjutnya membuat akun serta mengisi data lengkap yang dibutuhkan.
“Sangat gampang. Cukup download, buat akun, daftar dan bisa langsung akses. Fitur-fiturnya cukupnya beragam dan lengkap. Semua kebutuhan informasi dan layanan ketenagakerjaan ada di dalamnya,” ujar Martini.
Kini masyarakat kata dia, tidak perlu lagi repot datang dan antri di Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan AK.1 (Kartu Kuning_red). Melalui Aplikasi Sisnaker, layanan tersebut dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat.
“Untuk AK.1, setelah terdaftar di Sisnaker, silahkan pilih menu penerbitan AK.1. Lalu masukan semua informasi yang diminta, dan setelah selesai, kartu AK.1 sudah dapat diambil di Kantor Dinas Kerja tanpa harus mengantri atau menunggu berlama lama.” katanya.(Mup).
