Site icon Ujung Jari

40 Tempat Usaha Dirazia dan Disanksi Tim Satgas Raika

MAKASSAR, UJUNGJARI — Sejak operasi yustisi di tempat umum seperti warung kopi, cafe, tempat makan hingga mal yang giat dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) dimulai pada 26 April 2021, hingga 30 April, tercatat sudah sebanyak 40 tempat usaha dirazia.

Lokasi keramaian atau tempat usaha yang telah dirazia tim gabungan Satgas Raika berdasarkan data rekapitulasinya, lokasi atau tempat diantaranya adalah, Bakso Leppakomai, Jalan Cakalang Raya, Warkop Bombong di Jalan Cakalang, Warkop Alami, Jalan Cakalang III, Warkop Azzahrah, Jalan Bandang, Warkop pojok 47 di Jalan Bandang, Starbuck di Jalan Pattimura, Warkop Haloman di Jalan Gagak, Warkop Salemo di Jalan Salemo, Warkop A’dul di Jalan Dr Ws Husodo no. 249, Daun Coffe di Jalan Monginsidi Baru, Warkop Bombong di Jalan Cakalang Raya, dan Warkop 460 di Jalan Cakalang Raya.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, jenis pelanggaran yang banyak ditemukan tim gabungan pada razia tempat usaha adalah jenis pelanggaran melampaui batas waktu operasional yang telah ditentukan di dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar. Padahal dalam SE sudah begitu jelas tertulis batas waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 WITA.

“Pelanggaran yang banyak kami temukan adalah masih ramai pelaku usaha beroperasi melewati jam operasional yang tertuang dalam SE Walikota Makassar. Sebelumnya kan kami sudah peringati, kami sampaikan, namun tetap saja masih ada yang tak mengindahkan. Makanya kami turun kembali dan memberikan sanksi,” tegas Iman kepada BKM, Minggu (02/04).

Bagi tempat usaha nakal yang beroperasi diluar dari batas yang ditentukan, lanjut Iman, sudah pasti diberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha nakal yaitu penyitaan kursi dan peralatan perlengkapan tempat usahanya.

Tempat usaha yang merasakan sanksi tegas tim gabungan Satgas Raika yaitu, Warkop A’dul berada di Jalan Salemo dengan menyita lima kursi plastik, Warkop Salemo di Jalan Salemo menyita 11 kursi plastik, Daun Coffe di Jalan Monginsidi Baru dengan menyita 4 kursi besi dan 9 kursi plastik, RM Bintang Laut, Jalan Gunung Latimojong dengan menyita minuman beralkohol berupa bir 4 dos 5 botol, Warkop Bombong Jalan Cakalang Raya dengah menyita 15 kursi plastik dan Warkop 460 di Jalan Cakalang Raya dengan menyita 5 kursi plastik.

“Kami setiap hari melakukan operasi mengawasi tempat usaha dan keramaian,” tambahnya. (Arif Al Qadri)

Exit mobile version