Site icon Ujung Jari

Timsus Singgalung Bekuk Sembilan Penjudi Sabung Ayam

RANTEPAO, UJUNGJARI– Timsus Singgalung Resmob Polres Toraja Utara dipimpin KBO Reskrim Ipda Albertus Amsa, Minggu (02/5) pukul 13.00 Wita, meringkus sembilan penjudi sabung ayam di Tongkonan Paranggai’ Lembang Talimbangan, Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara.

Barang bukti diamankan petugas dari tangan pelaku  Paulus Lada’ (19), Sulo Mullung (60), 
Arnol Pongtasik (20), Seba Sulo (56), 
Yusuf Rakese (19), Jon Dassi (22),  Yusuf Rakese (19), Nober Allobua (20), dan Mikael (16), juga Uang Tunai Rp. 6.395.000.

Demikian pula 4 ekor ayam jago  masih hidup, se ekor ayam mati, dan 14 taji, serta satu unit mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi DP 1306 KD.

Para pelaku judi sabung ayam kini sudah mendekam di sel Polres Toraja Utara, maupun barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya, terang KBO Reskrim Ipda Albertus Amsa.

Para pelaku diancaman pidana penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP tentang judi.

Lanjut Albertus Amsa, tidak ada toleransi perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam. Semua yang tertangkap akan diproses dan berakhir di Pengadilan (agus).

Exit mobile version