Site icon Ujung Jari

Mulai Malam Ini, Pemudik Dilarang Masuk Enrekang

ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Kepolisian Resort (Polres) Enrekang dan Tim Satgas Covid-19 Enrekang menggelar rapat koordinasi sektoral dalam rangka Operasi Ketupat 2021, di Aula Mako Polres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Selasa (4/5/2021).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, mengatakan, terkait pendirian posko penyekatan demi penegakan aturan pemerintah pusat dalam hal larangan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 H.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan empat posko itu terdiri dari tiga posko penyekatan dan satu posko pelayanan.

Posko pelayanan akan ditempatkan di Poslantas Kota Enrekang, sementara tiga posko penyekatan akan ditempatkan di area perbatasan wilayah Enrekang dengan kabupaten tetangga.

Ketiga posko penyekatan tersebut terdiri dari Pos Penyakatan Maiwa (Perbatasan Enrekang-Sidrap), Pos Penyekatan Mallaga (perbatasan Enrekang-Pinrang) dan Pos Penyekatan Alla’ Salubarani (Perbatasan Enrekang-Tator).

“Jadi untuk efektinya kita dirikan empat posko, satu posko pelayanan dan tiga penyekatan ditempatkan di jalur masuk di perbatasan,” kata Andi Sinjaya dalam rapat yang dihadiri Wakil Bupati, Asman dan Dandim 1419 Enrekang, Letkol Inf Utyu Samsul Komar.

Ia menjelaskan, total ada 124 Personel gabungan yang bakal berjaga di empat posko tersebut.Personel gabungan terdiri dari personel Polres, Kodim, Dinas Perbubungan, Satpol PP, BPBD dan Dinas Kesehatan.

“Total personel kita siagakan sebanyak 120 orang berjaga di 4 posko itu, jadi masing-masing posko ada 30 orang yang jaga,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama,Wabup Enrekang, Asman mengatakan posko-posko itu akan mulai aktif tepat pukul 00.01 Wita tepat tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.Kebijakan tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran virus Covid-19 di Bumi Massenrempulu.

“Pukul 00.01 Wita tanggal 6 Mei 2021(Nanti malam) posko penyekatan diaktifkan, jadi selama itu tak boleh ada pemudik yang masuk,” tegas Asman.

Namun ada yang dikecualikan,yakni ASN,pegawai BUMN, BUMD dan Polri yang sedang menjalankan tugas negara dan dilengkapi surat tugas.

“Kecuali yang perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri dan dan dilengkapi surat tugas. Pengecualian juga untuk kunjungan keluarga yang sakit, berduka, ibu hamil dan melahirkan. Itupun menampilkan surat hasil swab test negatif,” jelas Asman.

“Ini semua demi kebaikan kita bersama agar tak ada lagi yang terpapar Covid-19 hanya karena mudik ini,” tutupnya.  (suka)

Exit mobile version