MAKALE, UJUNGJARI.COM — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tana Toraja rapat kerja (Raker) dengan OPD mitra kerjanya Dinas Pariwisata, Bappeda, Kabag Hukum, dan Kabag Ortala.
Kadis Pariwisata Rospita Napa’ mengatakan anggaran sudah siap Rp80 juta untuk pembuatan Naskah Akademik (NA), kerjasama Lembaga Pengkajian UKI Toraja.
Kajian naskah Dispar melibatkan stakeholder seperti Poltekpar, Camat, Lurah-Lembang, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat.
“Sebagai referensi dan pembanding daerah lain seperti kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, dan kabupaten Badung Bali,” jelas ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja Dr Kristian H. P. Lambe, Senin (17/5).
Kata Kristian, Ranperda RPJMD dibahas berpedoman pada Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Demikian pula cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), serta cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Raker juga menyusun Jadwal pembahasan Penyusunan RPJMD dan Renstra Pemerintah Daerah, meliputi tahap Persiapan Penyusunan RPJMD, dan penyusunan rancangan Teknokratik RPJMD dan penyusunan KLHS.
Selanjutnya tahap Penyusunan Rancangan Awal RPJMD gelar Forum Konsultasi Publik, Nota kesepakan Bupati dan Ketua DPRD, Konsultasi Rancangan awal RPJMD di kantor Gubernur.
Demikian pula tahap penyusunan rancangan RPJMD dan Penyerasian rancangan Renstra OPD dengan rancangan awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD, Musrenbang RPJMD.
Dan tahap Musrenbang RPJMD dan penandatanganan Berita Acara hasil kesepakatan Musrenbang RPJMD.
Kristian menjelaskan, pada tahap Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD, dimana Inspektorat Daerah melakukan Review APIP, Rancangan Perda tentang RPJMD kepada Sekda, kemudian Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada DPRD untuk dibahas, penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati, Evaluasi penyampaian rancangan Perda RPJMD kepada Gubernur.
Dan tahap terakhir Penetapan Perda RPJMD, dan Bappeda menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah (PD) yang telah diverifikasi oleh Bupati, kemudian terbit peraturan kepala daerah (Perkada).
Menurut Kristian, apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan Hak Keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama tiga bulan sesuai Pasal 71. (agus)
