Site icon Ujung Jari

Tindak Pelaku Usaha Nakal, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Gandeng Kejari Pinrang

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memanggil pelaku usaha yang tidak memberi perlindungan jaminan sosial pada para pekerjannya.

Kejari Pinrang Agus Khairuddin, melalui Kasi Datun Angraini membenarkan kerjasama tersebut.
Ada 29 pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang dinilai belum patuh memenuhi kewajibannya.
“Sudah beberapa pemilik perusahaan telah memenuhi panggilan kami” kata Angriani diruang kerjanya, Senin (24/05/2021).
Kasie Datun Kejari Pinrang Angriani Anggi,SH
Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, karena para pemberi kerja tersebut belum juga mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan ketenagakerjaan sebagaimana peraturan undang-undang.
Menurutnya proses pemanggilan dilakukan untuk mempertemukan antara pemilik dengan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan “Proses mediasi sudah kita lakukan” jelas Angriani
Dia berharap langkah yang ditempuh ini akan menyadarkan mereka mendaftarkan para pekerjanya.
Soal sangsi pemilik usaha yang tidak patuh akan direkomendasikan untuk dicabut izinya. Dari data Kejari yang dipanggil,selain lembaga, kebanyakan merupakan usaha ekonomi
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, Maryani, menyampaikan, saat ini telah dibentuk tim monitoring untuk mengawal hak-hal tenaga kerja di Bumi Lasinrang.
“Sebetulnya, saat mereka (pelaku usaha) mengurus izin usahanya, syaratnya itu harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” ucapnya
Ia pun menegaskan, jika ada tenaga kerja yang sampai saat ini belum diberikan haknya oleh pemberi kerja, maka pihaknya tak segan untuk menindaknya. Salah satu sanksinya pencabutan izin usaha. (Jaya)
Exit mobile version