Site icon Ujung Jari

Terkait Lahan di Jalur Lingkar Barat, Halifa Buhaseng Bantah Lahannya Disebut Sungai

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lahan seluas kurang lebih 3000 m2 yang berada di Jalan Jalur Lingkar Barat, kelurahan Tamalanrea Indah, sekitar 1 km dari Jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Tamalanrea, Makassar, yang disebut sebut aliran anak sungai yang diberitakan media ini sebelumnya dibantah keras oleh pemilik lahan.

Lahan tersebut ternyata ada pemiliknya, yakni Halifa Buhaseng. Lahan itu diklaim Halifa Buhaseng berdasarkan Kohir nomor 619 CI Persil no.2DIII dan tercatat pada buku F kelurahan Tamalanrea Indah dan buku C kecamatan Tamalanrea.

“Lokasi itu bukan aliran anak sungai. Itu lahan saya. Jelas Kohir nomor 619 CI Persil no.2DIII dan tercatat pada buku F kelurahan Tamalanrea Indah dan buku C kecamatan Tamalanrea,” kata Halifa Buhaseng.

“Silahkan cek di buku F kelurahan dan buku C di kecamatan. Lokasi itu jelas terdaftar dibuku atas nama Halifa Buhaseng,” pungkasnya.

Staf PPAT Kantor Kecamatan Tamalanrea, Kamsidin Arib, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan, bahwa memang lokasi yang dimaksud itu bukan sungai.

“Memang bukan sungai, lokasi itu ada pemiliknya. Saya sudah pernah cek di buku F dan buku C jelas ada pemiliknya,” kata Kamsidin.

Kamsidin meminta kepada pemilik lahan agar datang mengklarifikasi ke PPAT kantor kecamatan Tamalanrea, dengan membawa semua dokumen atau alas hak yang dimiliki. Supaya semua jelas dan tidak keliru.

“Kita minta pemilik lahan supaya ke PPAT kecamatan atau ke kantor kelurahan membawa semua dokumen alas hak yang miliki, harus diklarifikasi supaya jelaski,” demikian Kamsidin. (drw)

Exit mobile version