MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ikatan Alumni SMAN 4 (IKA Smapat) Makassar menggelar halal bi halal dalam rangka mempererat tali silaturrahmi di Golden Lily Hall Ballroom Four Points by Sheraton Hotel, Makassar (31/5) malam.
Temu alumni yang dibingkai dalam suasana kekeluargaan dan keakraban tersebut terasa spesial karena melibatkan sangat banyak alumni yang saat ini bermukim di berbagai kota di Indonesia. Termasuk dihadiri perwakilan Smapat J2B (Jakarta-Jawa Barat-Banten) dan Smapat Sulawesi Tenggara.
Mengusung tema “Mempererat Silaturahmi dalam Normalisasi Era Pandemi Covid-19,” perhelatan tersebut
juga disaksikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto secara virtual.
Orang nomor satu Makassar tersebut memberikan sambutan melalui video,
dan mengucapkan selamat berhalal bi halal sekaligus menyampaikan selamat kepada pengurus dan Ketua Umum IKA Smapat yang terpilih beberapa waktu lalu.
Halal Bihalal dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, DR Idrus, S. Pd. M. Pd.
Pengurus Pusat IKA Smapat kompak hadir antara lain jajaran dewan pembina dan penasehat, ketua umum, ketua harian, sekum, bendum, wabendum, ketua-ketua, dan pengurus lainnya.
Acara berlangsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh pihak MC senantiasa mengingatkan alumni agar mengenakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Nuansa halal bihalal semakin terasa saat
Ustaz kondang Das’ad Latief yang juga alumni Smapat angkatan 1992 memberikan ceramah dengan gayanya yang khas. Serius diselingi candaan yang membuat suasana riuh.
Yang istimewa dalam acara tersebut, guru-guru Smapat yang sudah memasuki masa purna bakti mendapatkan cinderamata dari alumni.
Pada kesempatan itu, juga diluncurkan website resmi IKA SMAN 4 Makassar.
“Terima kasih atas kedatangan alumni di malam ini. Apresiasi yang tinggi kepada pihak panitia pelaksana yang bekerja dengan penuh semangat dan ikhlas. Mohon maaf jika ada suasana yang tidak nyaman dalam pelaksanaan acara ini,” kata Hj. Normawaty Ridwan, Ketua Umum IKA Smapat Makassar. (*)
