TAKALAR, UJUNGJARU-PDAM Kabupaten Takalar, sedikit dapat bernapas lega, setelah sejumlah pelanggan PDAM yang tersebar dibeberapa kecamatan mulai meringankan tangannya untuk melakukan pembayaran tunggakan air yang bersumber dari PDAM Takalar.
Tunggakan pembayaran air bersih tersebut yang mencapai kurang lebih Rp 500 Juta telah masuk kekas PDAM Takalar tidak lepas dari lahirnya Memorandum Of Understanding (MoU) dengan jajaran Kejaksaan negri Takalar
Pembayaran tunggakan air tersebut mengemuka setelah PDAM Takalar bersama jajaran Kejari Takalar menggelar rapat koordinasi dengan badan pengawas dan jajaran direksi PDAM Takalar yang dihadiri kepala kejaksaan negri Takalar, Salahuddin SH diaula kantor PDAM, Kamis (3/6/2021).
” Alhamdulillah, dalam beberapa pekan terakhir ini atau setelah MoU dengan Kejari Takalar ditindak lanjuti, pembayaran tunggakan PDAM yang berlarut larut selama ini telah berhasil kita tagih sebesar Rp 500 Juta,” Kata Plt Dirut PDAM Takalar, Budiar Rozal.
Budiar Rozal, dihadapan Kejari Takalar dan jajaran Direksi PDAM berharap MoU dengan kejaksaan negri Takalar dapat menjadi sebuah spirit untuk menjadikan PDAM Takalar semakin lebih baik dalam melayani pelanggan.
” Insa Allah, melalui rakor ini, PDAM Takalar akan berbenah dalam hal pelayanan dan melayani masyarakat dengan semaksimal mungkin, dan kami atas nama jajaran PDAM Takalar mengucapkan terima kasih pada kejari Takalar yang senantiasa memberi kami arahan untuk berbuat baik terhadap kelangsungan PDAM Takalar,” Urai Budiar Rozal.
Ditempat yang sama, Kejari Takalar, Salahuddin SH, mengatakan untuk membantu PDAM Takalar dalam hal penagihan tunggakan, pihaknya atas nama Jaksa pengacara negara akan siap menurunkan anggotanya membantu tim penagih PDAM dilapangan.
” Kami siap selalu membantu PDAM melakukan penagihan dilapangan, aturan harus ditegakkan dan harus pula berbanding lurus dengan pelayanan yang maksimal,” Tegas Salahuddin SH
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Takalar menghimbau jajaran Direksi PDAM untuk senantiasa berinovasi dalam mengembangkan PDAM Takalar yang semakin baik.
” Kalau memang melanggar aturan, kita harus melakukan penindakan, tetapi jangan lupa sebelum penindakan atau pemutusan sambungan pipa air, pihak PDAM harus juga terlebih dahulu memberikan pelayanan maksimal, sehingga pelanggan tidak kecewa,” Jelas Kajari Takalar. (Ari Irawan)
