MAKASSAR, UJUNGJARI -Keterangan dua mantan ajudan Gubernur Sulsel non aktif, di sidang lanjutkan kasus korupsi perizinan dan Pembangunan Infranstruktur di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, memantik reaksi dari aktivis antikorupsi.
Sidang yang mendudukkan Direktur PT. Cahaya Serpong Bulukumba, Agung Sucipto sebagai terdakwa ini, dinilai sebagai fakta penting untuk mengungkap siapa siapa saja yang ikut terseret dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kamis 3 Juni 2021 di depan majelis hakim Ibrahim Palino dan Hakim Anggota Yusuf Karim, mantan ajudan dari Gubernur Sulsel non aktif, Syamsul Bahri menyebutkan dirinya pernah menerima sejumlah uang dari empat orang Kontraktor atas perintah Nurdin Abdullah.
Empat kontraktor yang disebut adalah Robert, Haeruddin, Feri Tandiari serta Haji Momo.
Penerimaan pertama, Kata Syamsul itu dari Kontraktor bernama Robert pada tahun 2020. Dia diminta Nurdin Abdullah untuk menemuai Kontraktor Robert diarea Parkir Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel guna mengambil titipan di dalam Kardus.
Penerimaan kedua, dari Kontraktor Haeruddin yang diperkirakan berjumlah Rp1 miliar dan penerimaan itu pada awal Januari 2021 dengan atas perintah dari Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Penerimaan ketiga itu dari Kontraktor Feri Tandiari pada tahun 2021 dan atas perintah dari Gubernur Sulsel, pengambilan uang senilai Rp2,2 Milyar itu dilakukan dirumah Pribadi Feri Tandiari.
Pengambilan ke 4 dari Kontraktor dari H. Momo yang diduga uang disimpan dalam Amplop dan sebelumnya disebutkan oleh Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pujiastuti saat bersaksi disidang sebelumnya.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi (Laksus), Muh Ansar menegaskan, apa yang terkuak di persidangan menjadi data penting untuk penyidik KPK. Menurut Muh Ansar, KPK harus membuat penyidikan baru untuk mengusut peran empat pengusaha yang disebut oleh mantan ajudan NA.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK terkait kasus suap NA. Kami berharap agar KPK mendalami peran kontraktor yang difakta persidangan disebut memberikan setoran fee ke ajudan NA,” ucap Direktur Laksus, Muhammad Ansar saat dihubungi melalui via telepone, Jumat (4/6/2021).
Kata dia, dirinya berharap KPK RI menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang menyeret beberapa nama kontraktor ternama di Sulsel.
“Kami dari lembaga antikorupsi Sulsel (LAKSUS) berharap agar kasus ini bisa menyeret siapa saja yang terlibat di kasus ini, bukan hanya pada tiga orang tersangka,” katanya.
Ia menyakini bahwa bukan hanya empat kontraktor yang menyerahkan uang ke NA melainkan diduga ada nama lain yang sudah menyerahkan uany ke Nurdin sebagai pemulusan mendapat proyek. (*)
