MAKASSAR, UJUNGJARI–Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, meminta Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kredit macet senilai Rp100 miliar di BNI Wilayah Sulsel.
“Kasus ini wajib tuntas. GNPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini di Kejati Sulsel,” tegas Wakil Ketua Umum DPN GNPK, Ramzah Thabraman, Rabu (30/6/2021).
Menurut Ramzah, penanganan kasus ini harus berjalan proporsional serta profesional.
“Dulu kasus ini marak dilansir di media massa, namun belakangan ini, pemberitaan terkait kasus ini seakan menghilang. Ada apa?, ” tanya Ramzah.
Lebih jauh Ramzah menguraikan, perkara yang terkuat saat Firdaus Dewilmar menjabat Kajati Sulsel ini, telah menjadi perhatian publik serta atensi dari aktivis antikorupsi, khususnya di Sulsel. Untuk itu, kata Ramzah, Kejati Sulsel harus bekerja cepat untuk segera menuntaskan penanganan kasus ini dengan menyeret semua yang terlibat ke hadapan hukum.
“Kasus ini wajib tuntas. DPN GNPK Pusat yang berkantor di Grand Slipi, Jakarta akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara ini,” tukas Ramzah.
Kejati, kata Ramzah, harus menggandeng PPATK untuk menguak aliran dana pemberian kredit pihak Bank BNI kepada pengelola Daya Grand Square.
Menurut dia, pemberian kredit yang cukup besar kepada PT Makassar Rezky Cemerlang patut menjadi tanda tanya. Utamanya menyangkut taksasinya.
“Kejati harus meminta pertanggungjawaban pemberi manfaat serta penerima manfaat. Kredit Rp100 M itu sangat besar, itu uang negara. Kenapa bisa macet dan perusahaan yang menerima kredit dinyatakan pailit,” tanya Ramzah.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil yang dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus ini, tidak memberikan konfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan namun sama sekali tidak direspon.
Diketahui, Kejati Sulsel mengendus adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan uang kredit Bank BNI Wilayah Sulsel yang dipinjamkan pada Pengelola Daya Grand Square, yakni PT Makassar Rezky Cemerlang pada awal Tahun 2020 lalu.
Tim penyidik Kejati Sulsel saat itu, bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah data dan keterangan, hingga dinaikkan statusnya menjadi Penyidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel.
Penyidik kemudian menemukan adanya kejanggalan, lantaran kredit yang dipinjamkan BNI Sulsel macet dan Pengelola dinyatakan pailit. Usut punya usut, kasus ini juga ditemukan dugaan kuat pencucian uang. (*)
