Site icon Ujung Jari

Status Pailit PT Tak Disangka tak Punya Korelasi dengan Yasir Mahmud

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Polemik terkait penunjukan Yasir Mahmud sebagai direktur utama Perseroda Sulsel yang dianggap tersangkut pailidnya PT Tak Disangka diklarifikasi tim hukum Yasir. Mereka menganggap status pailit itu tidak punya hubungan lagi dengan penunjukan Yasir sebagai Dirut Perseroda Sulsel.

Kuasa hukum Yasir, Muhammad Nursalam mengatakan PT Tak Disangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Mahmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.

Periode berjalan Yasir Mahmud menjadikan perusahaan  berkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.

Tahun 2013-2014 adalah masa transisi di mana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI. Karena kesibukan dan aturan kerja sama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik  sehingga Yasir Mahmud menjual keseluruhan saham pada PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, SH, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat pada 31 Januari 2014.

“Boleh dicek baik di pemberitaan media maupun di KPU sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Machmud berjalan dengan mulus. Jadi isu pailitnya PT Tak Disangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat pengngkatan Yasir sebagai Dirut Perseroda,” kata Nursalam.

Kuasa hukum Yasir lainnya, Adhi Bintang menjelaskan bahwa sejak Tahun 2015-2016 akhirnya perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus melalui jual beli saham.

“Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud mengingat besarnya biaya yang muncul saat itu sehingga tidak dilakukan perubahan status balik nama,” katanya.

Ia mengatakan aset atas nama Yasir Mahmud tidak dilakukan perubahan sertifikat karena jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan asset tersebut.

Ia menambahkan dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum, penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor dan admin perusahaan.

Sehubungan karena aset masih atas nama Yasir Mahmud, kata dia akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya.

“Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” katanya.

Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada lima orang pimpinan dan karyawan di antaranya saudara Dedenk, Hakim, Adi cs, dan Safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa.

Adi menambahkan sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.

“Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi pemberitaan terkait issue Pailit PT.Tadisangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud , silahkan dicek kebanaran yang kami sampaikan.” ucap Adi.

Exit mobile version