Site icon Ujung Jari

Warga Asal Gangking Tertangkap Bawa Sajam, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Tiga orang lelaki warga kecamatan Gantarang dan kecamatan Kindang, ditangkap Satuan Kriminal Polres Bulukumba pada hari Sabtu malam (3/7/2021).

Diketahui, tiga orang tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda, diantaranya MT (47) warga desa Bonto Sunggu kecamatan Gantarang ditangkap di jalan Abdul Azis kelurahan Tanah Kongkong kecamatan Ujungbulu.

Sementara, RT (25) dan WS (18) yang masing-masing merupakan warga desa Mattirowalie, kecamatan Kindang itu ditangkap di jalan Samratulangi, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu.

Untuk Kronoligis penangkapan MT (47)  sendiri, bermula pada saat dirinya telah meminum Miras jenis Ballo di rumah keluarganya.

“Jadi MT itu terjaring Razia setelah dia kembali dari rumah keluarganya usai minum miras, personil geledah MT dan hasilnya ditemukan 1 buah badik di pinggannya dan satunya lagi ditemukan di jok motornya,” ungkap Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtdjo saat memimpin Press Rilis di ruang Gelar Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Sementara itu, untuk RT 25 dan WS 18. Lanjut Kapolres Yang baru dua pekan menjabat di Polres Bulukumba, ia mengatakan bahwa mereka digeledah saat sedang berada di depan Stadion Mini Bulukumba.

Atas temuan senjata tajam tanpa ijin, yang bersangkutan, MT (47), RT (25) dan WS (18) digiring ke Mapolres Bulukumba dan sementara dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.Yang mana, ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun.  (*)

Exit mobile version