MAKALE, UJUNGJARI.COM — Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung perpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.
Pembatasan PPKM mikro sebelumnya berakhir 21 Juli 2021, namun setelah perpanjangan mulai 22 Juli, dan berakhir 31 Agustus 2021.
Pembatasan kegiatan di Tana Toraja, selain belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi-akademi dilakukan secara daring, juga kegiatan sosial kemasyarakatan rambu tuka’, rambu solo’ atau kegiatan lainnya berpotensi membuat kerumunan.
Demikian pula kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah secara virtual atau daring, dan objek wisata.
Sementara kegiatan restoran, cafe, rumah makan hanya beroperasi hingga jam 21.00 Wita, dengan kapasitas hanya 50 orang, dan tetap patuhi prokes.
Sedangkan angkutan umum/armada bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50% dari tempat duduk yang tersedia.
Untuk angkutan AKDP sopir
maupun penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (Non-Reaktif).
Selain itu, jam operasional pasar juga dibatasi sampai pukul 10.00 wita, khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan.
Sedangkan toko, super market, kios hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita, dan bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muatan/ dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Satgas Covid-19 Tana Toraja, Posko Kecamatan, Kelurahan, dan
Lembang agar saling koordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan wabah Covid-19, harap Bupati.
Untuk diketahui, data Satgas Covid-19 Tana Toraja per tanggal 20 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 321 kasus, terdiri dari perawatan rumah sakit (RS) 47, isolasi mandiri di rumah 265, dan isolasi di gedung biru 9.
Total keseluruhan kasus Covid-19 di Tana Toraja1.615 kasus, berproses 321, meninggal 27, dan sembuh 1.267 orang. (agus)
