Site icon Ujung Jari

Polres Torut Tahan Tersangka Pengrusakan Pondasi 

TORUT, UJUNGJARI–Pelaku Pengrusakan Pondasi milik Alfrida Kala Suso, di Ba’tan, kecamatan Kesu’ lelaki inisial PDK, ahirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka sesuai SP2HP diterima korban dari penyidik.

Tersangka PDK sebelumnya dilapor korban Amalia F.Suso ke Polres Toraja Utara sesuai laporan polisi No:LP.B/92/VII/2021/Sulsel/Spkt.Res Torut, tanggal 8 Juli 2021.

Setelah laporan Amalia F.Suso, ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai SPKT. No:SP.Sidik/36/VII/Res.1.6/2021/ Res, tanggal 10 Juli 2021, tersangka resmi mendekam dibalik teruji besi Polres Torut.

Kuat dugaan pengrusakan pondasi di bangun sebelumnya orang tua korban di Ba’tan dilakukan beberapa orang. Dan ditengarai ada orang kuat dibelakangnya menyuruh melakukan pengrusakan.

Atas kejadian tersebut polisi didesak usut dalang pelaku pengrusakan tanpa pandang bulu, terang kuasa hukum korban Frans Lading,SH,MH, kepada “Ujungjari.Com”, Sabtu (24/7).

Frans Lading menimpalil, setelah tersangka ditahan bukti jika bangunan pondasi di atas tanah milik Alfrida Kala Suso bukan jalanan, sebab pondasi dibongkar tersangka satu kesatuan dengan bangunan dibongkar oleh Satpol PP Toraja Utara beberapa bulan yang lalu dengan dalih bangunan di atas jalan.

Sambung Frans Lading, klien kami pemilik Sertifikat No. 72 Tahun 1983 dan setelah pemetaan dilakukan BPN Toraja Utara Sertipikat berubah Nomor menjadi 381.

Selaku kuasa hukum korban mengepresiasi kinerja penyidik Polres Toraja Utara mengedepankan sikap dan kerja profesional melaksanakan tugas.

Meski demikian, FransLading,  berharap penyidik terus mencari dan mengusut  dalang dari tindak pidana pengrusakan di Ba’tan.

Demikian pula kepada tersangka diharap kooperatif, dan jujur,  selama proses penyelidikan, jangan sampai korban sendiri, sebutkan siapa pelaku pengrusakan yang lain, maupun dalang dibalik semua itu, pungkas Frans Lading (agus).

Exit mobile version