MAKALE, UJUNGJARI — Tindaklanjuti instruksi Mendagri bagi daerah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sala satunya Tana Toraja di Sulsel.
Sesuai surat edaran (SE) Bupati Theofilus Allorerung, selama pemberlakuan PPKM Level-4 dua pekan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, masyarakat wajib patuhi 17 poin.
Selain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online, juga pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
Demikian pula kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk sektor esensial jasa pelayanan keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
Selain itu kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO), selanjutnya kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, maupun
kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sedangkan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.
Namun untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Terkhusus pesta adat Rambu Tuka’ (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo’ potensi terjadinya kerumunan ditiadakan selama penerapan PPKM. Selanjutnya penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama),
PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker, dan pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (agus)
