Site icon Ujung Jari

Anak Dibawa Umur Tewas Tertabrak di Madandan

 

RANTEPAO, UJUNGJAR– Kecelakaan Lalulintas merenggut jiwa  di poros Madandan-Rantepao, Sabtu (31/7) sekitar pukul 21.00 Wita. Sebuah truk enam roda bernomor polisi DP 8461 KD yang dikemudikan AR (21) bertabrakan dengan pengendara DP 3768 K yang dikemudikan anak dibawa umur  berinisial A (14) berboncengan AN (15).

Pengendara motor A dan AN mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke RS Elim Rantepao untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun Tuhan berkehendak lain nyawa korban A tidak tertolong dan meninggal dunia. Sedangkan rekannya AN masih menjalani perawatan serius di RS Elim.

Saat kejadian truk melaju dengan kecepatan tinggi, dari arah Madandan menuju Rantepao, nahas saat bertemu pengendara motor dari arah berlawanan di jalam sempit tabrakanpun tak terhindarkan.

Sopir truk AR saat kejadian sempat menghentikan kendaraannya melihat kondisi korban, namun melihat kondisi korban kritis kemudian tancap gas kabur meninggalkan tempat kejadian.

Diketahui driver truk AR warga Lembang Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, Minggu (1/8) pagi menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara, terang Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong.

Yohanis katakan kasus Laka di Madandan sementara ditangani unit Gakkum Satlantas Polres Toraja Utara. Pertanggungjawabkan kelalaian, AR diancam pidana kurungan 6 tahun sesuai pasal 310 ayat 4  UU No. 22 Tahun 2009. (agus)

Exit mobile version