MAKALE, UJUNGJARI–Teka-teki siapa politisi Partai Perindo Tana Toraja akan PAW mendiang Yan Anggung Kalalembang, segera menemui titik terang.
Sesuai PKPU No 6Tahun 2017 pemberhentian Antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai
Pasal 5, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan.
Penganti antar waktu akan diganti dari caleg memperoleh suara terbanyak kedua.
PAW pasca meninggal anggota DPRD Tana Toraja fraksi gabungan Hanura, Yan Anggong Kalalembang, politisi Partai Perindo, mencuat nama perolehan suara peringkat kedua Yulius Paturu’ (Pong Rinto) dengan 1.518 suara.
Pada pileg 2019 lalu periode 2019-2024 Partai Perindo Dapil 1 kecamatan Makale, dan Makale Selatan, mengusung 6 caleg sebanyak kursi dipetebutkan.
Selain mendiang Yan Anggong Kalalembang 2.542 suara, disusul Hansten Allorerung 733 suara, Suryani Mansyur 31 suara,
Yustina Jenny 47 suara, Markus Thoban 214 suara, dan Yulius Paturu’ 1.518 suara.
Dengan perolehan suara terbanyak kedua Yulius Paturu’ juga ouner CV Tuju Jaya 1.518 suara, PAW almarhum Yan Anggung Kala’lembang sudah ditangan.
Yulius Paturu ditemuai di DPRD Tana Toraja berhatap partai Perindo Tana Toraja segera proses PAW, menyurat resmi ke KPU Tana Toraja perihal meninggalnya legislator Partai Perindo. Dan mengusulkan caleg yang akan mengantikan almarhum, singkat Yulius.
Untuk diketahui dari 30 kursi
DPRD Tana Toraja komposisi perolehan kursi Parpol di DPRD Tana Toraja, Golkar kontrol 7 kursi, Nasdem 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, Demokrat 4 kursi, Hanura 3 kursi, Gerindra 2 kursi, Perindo 1 kursi, PKP Indonesia 1 kursi, dan Berkarya 1 kursi . (agus)
