Site icon Ujung Jari

159 Napi Rutan Barru Terima Remisi, 8 Orang Bebas

BARRU, UJUNGJARI.COM — Sebagai kado HUT kemerdekaan RI ke 76, sebanyak 159 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B  Barru  memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/8).

Bupati Barru, Suardi Saleh didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Barru drg. Hj. Hasnah Syam MARS, terlihat bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Mashuri Alwi menyerahkan surat remisi kepada narapidana yang bersyarat mendapatkannya.

Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan,  remisi umum yang diberikan Pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kami sampaikan selamat kepada para narapidana atau tahanan yang telah mendapat remisi tahun ini,” ujar Suardi Saleh.

Dirinya berharap, agar terwujud insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa dalam setiap warga Binaan Rutan Barru.

Pada kesempatan tersebut Bupati menyerahkan secara simbolis sambil menyapa dua orang perwakilan narapidana.

Perwakilan Napi Rutan Kelas II B Barru ini, salah satunya merupakan tahanan akibat kasus Narkoba yang diberikan remisi 4 bulan dan seorang lainnya kasus perlindungan anak, yang juga mendapat remisi selama 4 bulan.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang Berkonflik dengan hukum anak.yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Mashuri Alwi S.H mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Mashuri Alwi yang juga Alumni DDI Mangkoso ini, pemberian remisi adalah hak mereka yang sudah memenuhi persyaratan kemudian diberikan kepada penerima yang telah menjalani hukuman dan selama dalam prosesnya mampu menujukkan sikap  yang sesuai dengan penilaian dari lembaga pemasyarakatan.

Berikut Laporan Kepala Rutan kelas II B  Barru :

Kapasitas Hunian : 112 Orang, namun di isi dengan 220 Orang dengan 168 Orang Narapidana dan 52 Orang Tahanan.

Sedangkan data remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum I (RU.I untuk PP.99 Tahun 2012 ) 24 Orang, 127 Orang dan RU.II (Bebas Sama Sekali) sejumlah 8 Orang.

Jumlah keseluruhan warga binaan yang menerima remisi sebanyak 159 Orang dan masing-masing memperoleh besaran remisi  secara bervariasi, mulai dari remisi 6 bulan sebanyak 1 orang, 5 bulan  1 orang, 4 bulan  11 orang, 3 bulan  96 orang, 2 bulan  41 orang dan 1 bulan sejumlah 9 orang. (Udi)

Exit mobile version