MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) meminta kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Sulsel untuk segera mengambil langkah tegas dengan menahan 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua.
Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Selasa (17/08/2021) menegaskan, langkah penahanan perlu dilakukan agar penyidikan kasus ini bisa berjalan efisien serta cepat.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak. Dan agar penyidikan bisa cepat dan efisien, maka penyidik kami minta agar melakukan penahanan,” tegas Muh Ansar.
Selain itu, kata Muh Ansar, proyek RS Batua ini telah berlangsung lama sejak 2019 dan dikhawatirkan ada upaya menghilangkan barang bukti.
“Kasus ini menjadi atensi publik warga Sulsel. Penahanan harus dilakukan untuk mempercepat jalannya proses penyidikan,” kata Muh Ansar.
Diketahui, Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka korupsi proyek RS Batua pada Senin 2 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E .Zulpan, pada Senin (2/08/2021) lalu menegaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka masing-masing, berinisial dr.AN , dr.SR, MA, FM, HS, MW, AS, Ir.MK, AIHS, AEH, Ir.DR, APR dan RP. Mereka ini terdiri dari Dinas Kesehatan Makassar (PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP ), Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan dan Inspektur Pengawasan
“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara ,”kata E Zulpan saat ditemui di Mapolda Sulsel,” katanya. (*)
