Site icon Ujung Jari

Anak Dibawah Umur Diduga Dibunuh Kekasihnya

BARRU, UJUNGJARI.COM — Kini kematian Uswatun Hasanah (13) mulai terungkap, setelah pihak Kepolisian mengembangkan penyelidikan. Korban diduga dibunuh oleh teman laki-lakinya yang juga masih dibawah umur.

Saat ini pihak Polres Barru sudah mengamankan seorang terduga pelaku yang juga masih dibawah umur, AA (14).

Sebelum melakukan aksi pembunuhan, terduga pelaku menjemput korban sekitar pukul 16.30 wita pada tanggal 26 Agustus 2021.

Siswa SMP Negeri 11 Sikapa dijemput dengan mengendarai motor menuju salah satu kebun.

Ditempat inilah pelaku mencekik leher korban hingga jatuh terjerembab ke tanah. Setelah Uswatun terjatuh, pelaku  kembali mengambil batu kemudian memukulkan ke bagian kepala dari siswa yang masih duduk di kelas VIII ini.

Sebelumnya pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku setelah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban terkait hilangnya korban selama dua hari.

Tim Resmob Polres Barru kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang dibantu masyarakat setempat sehingga pada Pukul 07.00 Wita korban ditemukan oleh warga dalam kondisi meninggal dunia di kebun warga di Waenungnge dusun Lisu desa Lompo Tengah Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Barru melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dengan hasil penyelidikan  yang mengerucut pada seorang terduga pelaku berinitsal AA (14).

Dihadapan penyidik, terduga pelaku ini mengakui jika dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar Pukul 16.30 Wita pelaku menjemput korban menggunakan motor di Dusun Bunne Desa Kading Kec. Tanete Riaja Kab. Barru (Jalan Poros Barru – Soppeng) kemudian pelaku membawa korban ke TKP.

Saat tiba di TKP  pelaku langsung mencekik leher korban yang mengakibatkan korban lemas dan jatuh tengkurap ke tanah.

Pelaku kemudian mengambil batu dan memukul kepala bagian korban sebanyak tiga kali, setelah itu pelaku mengambil HP milik korban dan meninggalkan korban di TKP.

Handphone tersebut kemudian dibuang di sungai Mangottong desa Lompo Riaja Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.

Sehubungan dengan pengungkapan kasus pembunuhan yang melibatkan anak dibawah umur Polres Barru menggelar konferensi pers, Senin (30/8).

Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono yang memimpin preskon menyatakan sudah mengamankan seorang anak laki-laki tergolong dibawah umur sebagai terduga pelaku.

Untuk sementara kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan karena penyidik masih menunggu hasil outopsi dan pemeriksaan forensik.

Alumni Akpol ini tak menampik jika antara korban dengan pelaku ada hubungan asmara. Namun, Liliek lagi-lagi tak ingin larut dalam menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan kasus asmara yang berujung pembunuhan ini.

“Antara pelaku dengan korban memang ada hubungan pacaran antara keduanya. Kapolres juga menjelaskan jika pelaku terancam UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

Mantan Kapolres Toraja ini meminta keluarga korban untuk bersabar dan menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. Penyidik akan bekerja profesional dalam mengusut dan menyelidiki perkara ini.

“Kita sementara menggali pembuktian bukan pengakuan. Meski begitu tim penyidik kami sudah mengamankan terduga pelaku dan sejumlah barang bukti seperti pakaian pelaku dan korban, batu, hand phone pelaku dan milik korban serta motor pelaku,” pungkasnya.(Udi)

Exit mobile version