BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Muhammad Zain, S.Sos (Kepala Desa Bontomangiring) berharap agar divonis bebas warganya dengan Nomor Perkara: 181/Pid.B. Menurutnya, sudah tidak ada lagi persoalan antara pelapor inisial S dengan terlapor inisial B dan S karena mereka sudah damai dan disaksikan oleh masing-masing Kepala Desa.
“Selaku pemerintah Desa Bontomangiring Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba bersama warga kami, berharap agar pihak yang berwajib dalam hal ini penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dugaan penganiayaan tersebut. Antara warga Desa Bontomangiring terlapor dengan warga Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale pelapor, agar diberikan keadilan seadil-adilnya,” kata Zain, Senin (6/8/2021).
“Karena perlu kita ketahui bersama bahwa sebenarnya kasus ini sudah tidak ada lagi persoalan, karena antara pelapor dengan terlapor sudah damai dan saya selaku pemerintah Kepala Desa Bontomangiring bersama Kepala Desa Swatani kami selaku saksi. Sekali lagi kepada pihak yang berwenang agar menegakkan keadilan yang seadil-adilnya, karena warga saya ini tidak pernah sama sekali menimbulkan masalah, apalagi kita anggap ia melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Kepala Desa dua periode ini melanjutkan, bahwa kasus ini tidak sepantasnya dilanjutkan ke tahap dua yaitu penuntutan, apalagi saat ini sudah dilakukan ke tahap pelimpahan. Seharusnya di pihak penyidik melihat secara keseluruhan dalam hal ini kondisi masing-masing, antara pelapor dengan terlapor.
“Saya berharap, kepada semua penyidik di Polres Kabupaten Bulukumba khususnya di Polsek Kecamatan Rilau Ale agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan lah karena adanya visum dan saksi pihak penyidik mempercaya pihak pelapor, tidak mempertimbangkan keterangan terlapor dan seharusnya melihat kondisi pelapor,” ujarnya.
“Apakah ia terganggu kesehatannya dan pekerjaannya, jika tidak maka saya kira penyidik harus berusaha untuk lakukan gelar perkara dengan menghadirkan kedua belah pihak antara pelapor dengan terlapor, dan disitulah seharusnya ditentukan status terlapor apakah bisa di tersangkakan atau tidak,” jelas Zain.
Sementara itu, sesuai dikutip dari hukumonline.com, Frans Hendra Winarta memberikan definisi Gelar Perkara, bahwa gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.
Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.
Masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara, jelasnya.
Selain itu, Arif Rahman (Kapolsek Kecamatan Rilau Ale) menyampaikan, bahwa sebelum ini naik sidik sudah berusaha untuk mempertemukan kedua belah pihak, untuk diatur secara kekeluargaan, namun saat itu tidak ada titik temu. Sehingga melangkah dengan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap para saksi dan setelah semuanya lengkap maka lakukan gelar perkara.
“Adapun dalam gelar perkara yang wajib hadir hanyalah pelapor, dan pada saat itu dinyatakan bisa ditingkatkan ke proses penyidikan, akhirnya kami kirim SPDP yang kemudian disusul dengan pengiriman berkas perkara sampai akhirnya JPU nyatakan P21. Kemudian dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tentang masalah RJ itu adalah kewenangan JPU, semua keterangan baik pelapor, saksi dan terlapor kami cantumkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang kemudian dibuat dalam bentuk berkas perkara,” ujarnya.
“Kemudian baru ada informasi bahwa pelapor dengan terlapor sudah damai, atau sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tapi saat itu sudah P21 maka kami tidak bisa lagi menghentikan, jadi saya sarahkan saat itu, untuk diselesaikan nanti di Kejaksaan. Jadi sekali lagi soal gelar perkara ada yang berpendapat bahwa harus dihadirkan antara pelapor dengan terlapor, itu tidak mesti karena itu hanya pendapat dan tidak diatur dalam undang-undang dan peraturan kapolri,” ujar Arif.
Kemudian, saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui WA kepada Kasat Intel, namun sampai jam 12.00 tidak ada responnya. Begitupun saat dikonfirmasi Kepala Desa Swatani sama tidak ada responya sampai jam 12.oo, sehingga berita ini diterbirkan. (**)
